Pelayanan Tahanan Dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan Konsultasi Teknis Modul Standar Registrasi Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bertempat di Hotel Swiss Bell Jakarta, Rabu (28/8). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Heni Yuwono. “Pelayanan tahanan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan mencakup penempatan tahanan berdasarkan penilaian tingkat risiko, penelitian kemasyarakatan sebagai dasar penilaian tingkat risiko, dan tingkat risiko digunakan untuk rekomendasi penempatan terpidana,” jelas Heni. Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini juga menjelaskan tentang kondisi tahanan yang telah overstaying. [caption id="attachment_83851" align="aligncenter" width="540"] Pelayanan Tahanan Dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan Konsultasi Teknis Modul Standar Registrasi Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bertempat di Hotel Swiss Bell Jakarta, Rabu (28/8). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Heni Yuwono. “Pelayanan tahanan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan mencakup penempatan tahanan berdasarkan penilaian tingkat risiko, penelitian kemasyarakatan sebagai dasar penilaian tingkat risiko, dan tingkat risiko digunakan untuk rekomendasi penempatan terpidana,” jelas Heni. Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini juga menjelaskan tentang kondisi tahanan yang telah overstaying. [caption id="attachment_83851" align="aligncenter" width="540"] Konsultasi Teknis Modul Standar Registrasi Tahanan[/caption] “Overstaying sering terjadi karena tahanan masih tetap ditahan, padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan. Mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah (arbitrary detention). Overstaying kerap kali disebut sebagai penyebab overcrowded di rutan. Oleh karena itu, kita harus segera menangani kondisi overstaying tersebut,” ungkap Heni. Kegiatan ini diikuti oleh petugas rutan di bidang pelayanan tahanan. Melalui kegiatan ini diharapkan petugas rutan dapat memahmi dan memedomani serta mengimplementasikan tugas pelayanan tahanan agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan untuk kemajuan Pemasyarakatan.     Kontributor: M. Singgih APP

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0