Pemasyarakatan Kalsel–Disdukcapil Perkuat Sinkronisasi Data Kependudukan Warga Binaan
Banjarbaru, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) perkuat sinkronisasi data kependudukan Warga Binaan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Rabu (3/12). Koordinasi dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas, Sugito, dan diterima Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Diyah Indirasari.
Sugito menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan bersama, terutama bagi Warga Binaan yang belum memiliki KTP Elektronik maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia menegaskan perlunya mekanisme pengelolaan data terpadu untuk menjamin akurasi identitas.
“Kunjungan ini bagian dari upaya memastikan seluruh Warga Binaan memperoleh layanan administrasi kependudukan secara layak. Selain itu, dinamika mobilitas Warga Binaan yang keluar masuk juga menuntut pola pemutakhiran data yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Sugito.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menindaklanjuti laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang sebelumnya menyoroti persoalan data identitas Warga Binaan.
Dalam pertemuan tersebut, Diyah Indirasari menyampaikan kesiapan Disdukcapil untuk memperkuat kolaborasi, termasuk pendataan, perekaman, serta pembersihan data kependudukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Kami siap melakukan sinkronisasi data secara periodik dan memperkuat koordinasi dengan jajaran Pemasyarakatan. Namun, perlu dicatat bahwa proses berbagi data masih memiliki keterbatasan izin dari pusat,” jelasnya.
Kanwil Ditjenpas Kalsel turut melaporkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan telah melakukan perekaman NIK dan pencetakan e-KTP sebagai langkah percepatan pemenuhan hak identitas Warga Binaan. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


