Pembentukan GA Jawab Tantangan Perkembangan Hukum di Indonesia
Namlea, INFO_PAS - Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya (GA) Wilayah Maluku, Rabu (4/9). Pada kesempatan itu, GA Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon sepakati Perjanjian Kerja Sama tentang layanan GA bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder lainnya.
“Perjuangan yang dilakukan tidak hanya untuk membentuk GA, namun merupakan langkah awal bagaimana ke depan GA Bupolo ini mampu memberikan layanan dan kebermanfaatan sekaligus menjawab tantangan perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya terkait UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” tegas Pujo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, menyampaikan Maluku ditetapkan sebagai salah satu wilayah piloting pembentukan GA di Indonesia. Oleh karena itu, dilaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah dalam rangka pembentukan GA di Kabupaten Buru, yaitu Namlea.
“Mengapa Namlea? Pertama, karena ada dukungan Pemerintah Kabupaten Buru. Kedua, telah dibentuk beberapa Pokmas Lipas. Ketiga, Kabupaten Buru memiliki sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan,” jelas Maizar.
Sementara itu, PJ Bupati Kabupaten Buru yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Manawi Tanggapi, berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang telah memilih Kabupaten Buru sebagai kabupaten/kota pertama di Maluku yang memiliki GA. “Harapannya, seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan di GA, baik pemda, Pokmas Lipas, dan Bapas dapat menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik agar pemberdayaan GA dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya,” harapnya.
Ke depannya, kolaborasi dan sinergi antara Bapas, Pokmas Lipas, pemda, dan stakeholder lainnya akan terus diupayakan. Langkah ini untuk menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan pada GA sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan. (RW)