Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam Pembinaan Kemandirian

Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam Pembinaan Kemandirian

Banyak terdapat perubahan di dalam Sistem Pemasyarakatan yang dulu selalu ditakutkan dengan sistem kepenjaraannya, namun kini berubah dengan sistem yang mengutamakan pembinaan dengan membuat eks narapidana menjadi lebih baik dan menghilangkan image jelek terhadap narapidana.

Banyak dari kita beranggapan bahwa seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah orang yang jahat dan tidak baik, namun tidak berarti pula seseorang di luar Lapas adalah orang baik dan tidak jahat. Di satu sisi banyak alasan yang membuat mereka melakukan pelanggaran hukum dengan alasan faktor ekonomi. Mereka harus berjuang untuk menghidupi keluarganya. Lapangan pekerjaan di masa pandemi misalnya, semakin sulit membuat orang nekat untuk melakukan segala hal untuk bisa menghidupi keluarganya.

Meski demikian, pelanggaran hukum tetaplah diproses walaupun hanya untuk mencari sesuap nasi. Hilang kemerdekaan bukan berarti membuat mereka semakin terpuruk, namun saat ini bagaimana membuat mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan memberikan bekal pelatihan maupun pendidikan yang tak hanya didapat di luar Lapas. Banyak dari mereka yang selesai menjalani pidananya dengan bebas murni maupun bebas bersyarat mempunyai keterampilan yang didapat pada saat di dalam Lapas.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 2 mengamanahkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP. Hal ini bertujuan agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

WBP dalam hal ini adalah narapidana yang telah divonis oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada hakikatnya WBP sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Sistem pemenjaraan saat ini sudah berubah menjadi Sistem Pemasyarakatan, di mana narapidana tetaplah manusia yang berhak untuk mendapatkan perlakuan baik.

Saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa penjara merupakan tempat di mana orang-orang yang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana berhak untuk dihindarkan, diasingkan, bahkan dijauhkan dari kehidupan bermasyarakat. WBP yang telah mendapatkan reintegrasi, selanjutnya diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pembimbingan. Pembimbingan dilakukan untuk mengetahui perkembangan klien selama berada di masyarakat, tentunya dengan memberikan motivasi dan semangat agar mereka tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengikutsertakan klien dalam pelatihan kemandirian bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan. Pembinaan kemandirian sendiri sudah mereka dapatkan pada saat di dalam Lapas, namun pelatihan tersebut tetap diberikan ketika mereka dalam bimbingan Bapas.

Pembinaan kemandirian yang dilakukan Bapas bekerja sama dengan pihak ketiga maupun Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Seperti yang dilakukan Bapas Kelas I Tangerang misalnya, yang akan menyelenggarakan pelatihan pengolahan makanan, khususnya pembuatan roti. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 30 Mei s.d 6 Juni 2022 mendatang.

Dalam hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif mendata klien yang akan diikutsertakan dalam pelatihan. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa entrepreneur terhadap klien. (prv)

 

Penulis: Kustiyono

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0