Pemerintah Dorong Pemberian Remisi & Pembebasan Bersyarat Atasi Over Kapasitas

JAKARTA - Pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat untuk mengatasi masalah over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menkumham Yosonna Laoly mengatakan Ditjen Pemasayarakatan telah membangun 13 lapas baru di Indonesia yang dapat menampung sekira 5.251 warga binaan. Namun, hal itu belum menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas saat ini. Saat ini, kata Yosonna, dari 477 lapas yang ada di Indonesia termaksud 13 lapas baru tersebut, telah menampung 169.697 warga binaan. Sementara idealnya, total warga binaan yang dapat tertampung adalah 117.121, sehingga masih ada kelebihan kapasitas lebih dari 52 ribu, atau sebesar 145 persen. "Ini belum bisa menjawab over kapasitas. Untuk itu pemerintah mendorong pemberian remisi pembebasan bersayarat, cuti brsayarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly di Dirjen Pemasy

Pemerintah Dorong Pemberian Remisi & Pembebasan Bersyarat Atasi Over Kapasitas
JAKARTA - Pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat untuk mengatasi masalah over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menkumham Yosonna Laoly mengatakan Ditjen Pemasayarakatan telah membangun 13 lapas baru di Indonesia yang dapat menampung sekira 5.251 warga binaan. Namun, hal itu belum menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas saat ini. Saat ini, kata Yosonna, dari 477 lapas yang ada di Indonesia termaksud 13 lapas baru tersebut, telah menampung 169.697 warga binaan. Sementara idealnya, total warga binaan yang dapat tertampung adalah 117.121, sehingga masih ada kelebihan kapasitas lebih dari 52 ribu, atau sebesar 145 persen. "Ini belum bisa menjawab over kapasitas. Untuk itu pemerintah mendorong pemberian remisi pembebasan bersayarat, cuti brsayarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly di Dirjen Pemasyarakatan, Jl Veteran, Jakarta Pusat. Menurutnya, kelebihan kapasitas tersebut merupakan masalah fundamental yang mengakibatkan dampak negatif dalam banyak hal terjadi di lapas. Padatnya lapas, membuat para narapidana dan warga binaan harus berebut untuk mendapatkan air dan tempat istirahat, sehingga memicu kriminalitas terjadi di lapas. "Pemberian remisi kadang sering mendapat kritik masyarakat. Padahal itu juga memacu mereka (napi dan warga binaan) menjadi lebih sensitif," ujarnya. Selanjutnya, papar Yasonna, Kemenkum HAM telah bekerjasama dengan BNN untuk membangun 62 UPT Pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan Kementerian Pendidikan untuk menjamin pendidikan para warga binaan dan narapidana. Kerjasama juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para whistle blower dan justice collaborator. Bank Indonesia juga diajak bekerjasama dalam hal wirausaha bidang agroindustri."Kami bekerjasama dengan BI untuk memberikan pelatihan wirausaha pertanian buah naga dan peternakan sapi di Nusa Kambangan," simpulnya.
(ful) sumber: http://news.okezone.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0