Pemetaan TPS Khusus Pemilu 2024, Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Rakor Bersama KPU Kalsel
Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lapas Narkotika Karang Intan melalui Kepala Subseksi Registrasi, Edy Permana, bersama jajaran pun ikuti rapat koordinasi (rakor) pemetaan TPS Khusus yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Selatan secara virtual, Jumat (3/3).
Rakor ini digelar untuk membangun kesepahaman bersama guna menyukseskan Pemilu 2024 dengan terlayaninya hak semua warga negara untuk menyalurkan aspirasi suaranya. “KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tentang pembentukan TPS di beberapa lokasi khusus, Lapas dan Rutan salah satunya, termasuk Lapas Narkotika Karang Intan,” ungkap Edy.
Meski ditunjuk oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Lapas Narkotika Karang Intan. Syarat tersebut adalah adanya surat permohonan pembentukan TPS ditandatangani Kepala Lapas (Kalapas) yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Banjar yang nantinya diteruskan hingga ke KPU Pusat. Semua persyaratan telah dipenuhi oleh Lapas Narkotika Karang Intan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, secara terpisah menyampaikan berbagai persiapan terus diupayakan agar pelaksanaan Pemilu 2024 di satuan kerja yang dipimpinnya berlangsung sukses, termasuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar untuk perekaman data bagi Warga Binaan. "Kami persiapkan yang terbaik demi suksesnya Pemilu 2024 agar semua Warga Binaan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Dalam waktu dekat kami akan gandeng Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk melakukan perekaman data KTP elektronik maupun biometrik bagi Warga Binaan,” terangnya. (IR)
Kontributor: LPN Karang Intan