Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjarmasin, Rita Ribawati mengemukakan bahwa seharusnya penegak hukum menyerahkan barang bukti kejahatan untuk disimpan di Rupbasan.
“Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 menyebutkan bahwa di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, maupun saat pemeriksaan di pengadilan,†ujar Rita saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Penegak Hukum di Aula Rupbasan Banjarmasin, Senin (28/09).
Rakor yang diinisiasi Rupbasan Banjarmasin ini diikuti oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan setempat serta dari Rupbasan sebagai tuan rumah.
Rakor itu sendiri dimaksudkan untuk menyamakan pola pikir terutama membahas persoalan tertib administrasi terhadap barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Banjarmasin sehingga terbentuk suatu komitmen bersama dalam pelaksanaan pengelolaan basan baran yang sesuai prosedur.
Pimpinan Rupbasan Banjarmasin ini menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menyurati bahkan berkoordinasi langsung ke semua instansi penitip agar setiap perkembangan perkara selalu dilaporkan kepada pihak rupbasan secara administratif, namun belum diperoleh hasil yang diharapkan.
Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.16 tahun 2014 tentang tata cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang rampasan negara.
“Selanjutnya kami berharap pihak penegak hukum segera memberitahu rupbasan terkait baran yang sudah inkracht agar Rupbasan mengetahui tindak lanjutnya,†ujar Rita Kepada INFO_PAS, Rabu (30/09).
Rakor yang berlangsung selama 2,5 jam itu akhirnya memutuskan sejumlah hal yang disepakati masing-masing instansi.
“Setiap barang bukti dari penyidik, apabila sudah dilimpahkan ke penuntut, maka penyidik harus melaporkan ke Rupbasan dengan dilengkapi surat pelimpahan perkara,†tutupnya.
Kontributor: Rupbasan Banjarmasin