Pengawasan pada Program Pembinaan Narapidana

Pengawasan pada Program Pembinaan Narapidana

Konsep pelaksanaan pidana penjara di Indonesia telah berubah sejak 27 April 1964 di mana Pemasyarakatan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan. Pada 5 Juli 1963 timbul istilah Pemasyarakatan untuk pertama kali yang disampaikan oleh Bapak Sahardjo. Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), deterennce (penjeraan), dan resosialisasi. Pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakat (reintegrasi). Dalam perkembangan selanjutnya, Pemasyarakatan makin mantap dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mulai diundangkan pada 30 Desember 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13641.

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sistem Pemasyarakatan merupakan upaya rehabilitasi dan integrasi sosial bagi narapidana. Dalam Sistem Pemasyarakatan, pembinaan bukan semata-mata untuk tujuan komersil profit oriented, melainkan sebagai media bagi narapidana untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, anggota keluarga, dan anggota masyrakat. Fungsi utama pembinaan dalam sistem pemidanaan adalah upaya restorasi sosial dengan tujuan pulihnya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan seorang narapidana yang berdampak positif pada perilaku. Dengan kata lain akan mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana pasca pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab terhadap diri, keluarga dan masyarakat, sedangkan pembinaan kemandirian diwujudkan dalam bentuk bimbingan latihan kerja dan produksi yang bertujuan mengembangkan dirinya (skill) dan mempersiapkan kembali ke masyarakat.

Pada data tahun 2020, sebanyak 35.044 narapidana merupakan residivis. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan sebanyak 0,12% narapidana yang mengulangi kembali kejahatan yang sama ataupun berbeda. Penyebab terjadinya WBP melakukan pengulangan tindak pidana karena program pembinaan bagi narapidana di Lapas belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar, selektif, efektif, dan tepat sasaran. Dalam melaksanakan dan merekomendasikan jenis program pembinaan bagi narapidana di Lapas diperlukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Menurut Brantas bahwa pengawasan merupakan suatu proses pemantauan, penelitian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Adanya pengawasan program pembinaan narapidana sebagai pemantauan proses memperbaiki kepribadian dan melatih narapidana untuk memiliki modal skill dalam menjalankan kehidupan ditengah masyarakat dan mengurangi pengulangan tindak pidana. Dalam melaksanakan program pembinaan, narapidana harus memperhatikan asas pengayoman yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tentang persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat, dan martabat manusia. Pelaksanaan program pembinaan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa pidana yang dijalani di Lapas.

Pelaksanaan kegiatan pembinaan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas sebagai Wali Narapidana dan Anak sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan. Kegiatan pembinaan ini juga dapat dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan intansi Lain yang terkait terhadap kebutuhan komponen program pembinaan bagi narapidana yang diawasi oleh pejabat pembina di Lapas. Pelaksanaan program pembinaan harus merujuk pada hasil Litmas yang disusun dan direkomendasikan oleh PK. PK pun dituntut untuk selalu berkoordinasi secara sinergi dengan petugas Pemasyarakatan di Lapas agar program pembinaan narapidana berjalan dengan baik sesuai tujuan pemulihan perilaku kriminalitas narapidana.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK bahwa Pejabat Fungsional PK adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan (bimkemas). Bimkemas ini meliputi Litmas, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam hal ini, pengawasan sebagai tugas pokok PK adalah melaksanakan kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap program layanan, pembinaan, dan pembimbingan WBP berdasarkan rekomendasi laporan Litmas/penetapan/putusan hakim.

Sistem pengawasan yang dilakukan PK mencakup banyak aspek seperti melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan Anak atau dewasa, program pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan narapidana di Lapas/Rumah Tahanan Negara sesuai hasil rekomendasi dari Litmas yang dilakukan oleh PK sesuai permintaan dari Lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS6.PK.01.05.02-573 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rekomendasi Litmas disebutkan bahwa Penyusunan Tekomendasi Litmas untuk menentukan program pembinaan dilakukan dalam upaya memastikan bahwa sistem, proses, dan tahap-tahap pembinaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan Litmas wajib dilaksanakan dengan tertib dalam proses menentukan program pembinaan tahap awal, program Asimilasi, dan rentegrasi bagi WBP.

Dalam melakukan Litmas pada program pembinaan narapidana, PK wajib menggunakan asesmen sebagai tolak ukur penilaian tingkat pengulangan tindak pidana (residivisme) dan kebutuhan untuk pemulihan perilaku kriminalitas seorang narapidana. Laporan asesmen ini pun harus dibahas pada Sidang TPP di Bapas sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi untuk melaksanakan program pembinaan narapidana di Lapas. Jadi, seorang PK harus memiliki integritas dalam menjalankan pengawasan program pembinaan narapidana sesuai aspek-aspek risiko yang tinggi pada hasil asesmen tersebut.

Selain itu, petugas Pemasyarakatan di Lapas juga harus melibatkan Bapas pada pelaksanaan Sidang TPP terkait program pembinaan di Lapas sebagai pemberi pertimbangan dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Keterlibatan Bapas bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi tambahan terkait tingkat risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kebutuhan pemulihan perilaku penyebab kriminalitas narapidana pada program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi narapidana demi tercapainya tujuan dan harapan dari Sistem Pemasyarakatan.

Setelah terbentuk hasil Sidang TPP pada program pembinaan narapidana, PK wajib melakukan pengawasan terhadap hasil perkembangan pembinaan kepribadian dan kemandirian seorang narapidana di Lapas. Hal penting lain dari pengawasan adalah terpenuhi hak-hak narapidana atau WBP dalam menjalani masa pidana di Lapas tanpa adanya diskriminatif. Oleh karena itu, petugas Pemasyarakatan di Lapas maupun PK di Bapas harus menjadi role model sesuai asas Pengayoman bagi narapidana untuk membantu pemulihan diri dan memiliki modal skill agar dapat kembali diterima di masyarakat.

Dengan adanya sistem pengawasan pada program pembinaan yang dilakukan PK, maka mampu memberikan pemahaman kepada petugas Pemasyarakatan untuk memberikan perlakuan yang sama dan tanpa diskriminatif terhadap hak dan kewajiban bagi narapidana. Apabila hak-hak narapidana terpenuhi sesuai kebutuhan tanpa adanya diskriminatif, maka terbentuklah konsep diri positif pada narapidana guna memberikan pengaruh positif pula ke narapidana lainnya. Sasaran program pembinaan bukan berdasarkan status sosial narapidana sebelum terkena kasus pidana, melainkan kebutuhan pemulihan terhadap perilaku kriminalitas. Ketika narapidana menganggap Lapas adalah tempat yang tepat untuk memperbaiki diri dari kesalahan dan membenahi diri untuk masa depan, maka mudah bagi petugas Pemasyarakatan melakukan pembinaan tanpa adanya hambatan dan PK melakukan bimbingan. Hal ini juga berdampak pada berkurangnya jumlah narapidana yang melarikan diri atau kabur serta meminimalisir tingkat  kerusuhan di Lapas yang beberapa tahun terakhir terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, pentingnya pengawasan pada program pembinaan narapidana secara berkelanjutan akan memberikan perubahan konsep diri narapidana dalam melanjutkan kehidupan di masa yang akan datang. Indikator keberhasilan program pembinaan yang tepat sasaran adalah adanya perubahan positif pada konsep diri terhadap perilaku narapidana yang menyatakan kejahatan merupakan tindakan yang melanggar hukum, kesusilaan, dan agama di masyarakat serta tercapainya pemenuhan kehidupan, hidup dan penghidupan sesuai tujuan Sistem Pemasyarakatan sehingga akan menurunkan tingkat angka residivisme di Indonesia.

 

Penulis: Bambang Edy Permono (PK Bapas Kelas II Sorong)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0