Penuhi Hak Asimilasi di Rumah, Lapas Saumlaki Fasilitasi Pelaksanaan Litmas WBP
Saumlaki, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki fasilitasi satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin, (11/7). Litmas dilakukan langsung Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki.
WBP berinisial YM divonis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki delapan bulan pidana penjara dengan tindak pidana penganiayaan. YM telah memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor: M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 serta berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan YM telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidananya dibawah tanggal 31 Desember 2022 sehingga diusulkan untuk dilitmas.
Melkianus Jempormasse selaku Kepala Subseksi Pembinaan mengungkapkan hak-hak WBP akan diprioritaskan. “Kami akan upayakan hak-hak WBP berjalan dengan baik, salah satunya memfasilitasi agar WBP dapat dibuat Litmas,” ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy terus memonitoring jajarannya dalam pemenuhan hak-hak WBP. “Aturannya telah ada, tinggal pelaksanaannya di lapangan. Tolong sebisa mungkin dipercepat. Jika kendalanya membutuhkan koordinasi, tolong dilaksanakan,” pintanya.
David menambahkan sejak dikeluarkannya Kepmenkumham tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Asimilasi di rumah, Lapas Saumlaki tengah memproses 14 WBP, termasuk YM, untuk diberikan hak Asimilasi di rumah. “Kami sedang mempersiapkan kelengkapan berkas pengusulan Asimilasi di rumah,” tambah David.
Sementara itu, Agustan selaku APK dari Bapas Saumlaki menjelaskan Litmas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk pengusulan hak Integrasi maupun Asimilasi di rumah. “Tugas kami untuk melakukan Litmas bagi WBP yang akan diusulkan hak Integrasi ataupun Asimilasi. Rekomendasi Litmas akan menjadi pertimbangan layak tidaknya seorang WBP menerima haknya,” pungkasnya. (IR)
Kontributor: Lapas Saumlaki