Penuhi Hak Tahanan, Lapas Sukamara Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Penuhi Hak Tahanan, Lapas Sukamara Fasilitasi Penyuluhan Hukum

Sukamara, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Sampit memfasilitasi 17 tahanan untuk menerima bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan hukum, Rabu (22/9). Penyuluhan hukum berjudul "Kerugian Akibat Melakukan Tindak Pidana" ini dibuka buka oleh Norhajiah selaku Ketua LKBH Eka Hapakat Sampit, sedangkan materi dipaparkan oleh Bambang Nugroho Alexander selaku pengacara/advokat dari LKBH Eka Hapakat Sampit.

Materi pokok yang disampaikan adalah pemahaman mengenai tindak pidana narkotika, pembunuhan, pencurian, penadahan, penganiayaan, perjudian, dan perlindungan anak. "Penyuluhan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus diberikan secara optimal. Tidak hanya kepada narapidana, tetapi juga tahanan. Kami akan selalu upayakan untuk menjamin hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami," janji Kepala Lapas Sukamara melalui Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Zainuddin.

Pada kesempatan itu, tahanan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani yang dijawab secara langsung oleh pemateri dari LKBH Eka Hapakat. Seluruh peserta tampak antusias dan senang atas penyuluhan yang diselenggarakan.

Rizky Abadi Putra, salah satu staf subseksi admisi dan orientasi yang mendampingi tahanan dalam penyuluhan, mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap para tahanan yang ada. “Kami ingin siapapun yang masuk ke Lapas mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum sebagai salah satu hal yang merupakan hak bagi mereka," tegasnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Sukamara

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0