Penuhi Hak WBP, Ditjenpas Beri Penguatan 40 UPT Percontohan Layanan Kesehatan

Penuhi Hak WBP, Ditjenpas Beri Penguatan 40 UPT Percontohan Layanan Kesehatan

Denpasar, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) laksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung mulai Selasa (26/7) hingga Jumat (29/7) di Bali ini diikuti 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021. Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso, mengungkapkan UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat Corporate University. Untuk itu, dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji kepada peserta yang hadir.

Muji menambahkan ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; serta anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) karena Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan napza.

Layanan kesehatan tersebut menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang, termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia, mengatakan penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Watkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung, baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time. Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit, baik menular maupun tidak, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0