Penyemprotan Disinfektan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan Tamiang Layang

Tamiang Layang -, INFO_PAS,- Antisipasi penyebaran Virus Corona covid 19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tamiang Layang kembali melakukan penyemprotan desinfektan yang menyasar tempat umum yang banyak terjadi interaksi dan kamar huniar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Upaya pencegahan virus corona ini dilaksanakan oleh Anggota Jaga yang bertugas dikoordinir langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Ade Irawan didampingi Ka.Jaga Rupam, Rio H. Pardede, Selasa (23/02).
Rutan Tamiang Layang telah melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh gedung dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Tujuan dari penyemprotan cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda dan bukan pada tubuh atau baju.
Ka.KPR Ade Irawan mengatakan “tujuan penyemprotan adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan blok hunian untuk mencegah penularan virus Corona di Rutan Tamiang Layang.”ujar Ka.KPR.
Dalam penyemprotan tersebut, pihaknya (Tim Gugus Tugas Rutan Tamiang Layang) tetap mengikuti panduan yang diberikan Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Barito Timur baik meliputi bahan disinfektan yang digunakan, komposisi dan volumenya.
Cairan disinfektan dapat membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti meja dan kursi, gagang pintu atau saklar lampu yang kerap disentuh orang.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, penyemprotan disinfektan ke seluruh tubuh seseorang tidak bisa membunuh virus yang terlanjur masuk ke dalam tubuh.
Sebaliknya, penyemprotan tersebut justru bisa merusak pakaian yang orang kenakan. Pemakaian cairan disinfektan secara langsung ke tubuh dapat membahayakan diri. Bahkan, melukai tubuh orang yang menerima tindakan tersebut.
“Penyemprotan ini akan di lakukan satu minggu sekali tetapi kedepan ini, kita lihat nanti kalau misalnya sangat penting ya Kita rubah jadwal penyemprotan mungkin seminggu sekali”, ujar Ade Irawan.
Ade Irawan juga mengingatkan kepada WBP Rutan Tamiang Layang untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar blok hunian dan kamar WBP sendiri.
“WBP diharuskan untuk menjaga kebersihan lingkungan,bagaimana cara membersihkan diri, tangan harus dicuci setiap kali melakukan kegiatan, sampah harus dibuang pada tempatnya,” imbuhnya.*** (NH)
kontributor : Ahmad Zubair-Rutan Tamiang Layang
What's Your Reaction?






