Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Restoratif Justice

Jakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu ( STPT ). Prinsip pidana restoratif justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis. Oleh karena peran strategis PK itulah maka dibentuk wadah bagi PK untuk menyalurkan aspirasi yaitu IPKEMINDO ( Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia). [caption id="attachment_53852" align="alignright" width="300"] Sesditjenpas Saat Memberikan Pengarahan Kepada Peserta Seminar[/caption] IPKEMINDO sebagai salah satu wadah berkumpulnya  PK ( Pembimbing Kemasyarakatan ) yang diketuai oleh  Sekr

Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Restoratif Justice
Jakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu ( STPT ). Prinsip pidana restoratif justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis. Oleh karena peran strategis PK itulah maka dibentuk wadah bagi PK untuk menyalurkan aspirasi yaitu IPKEMINDO ( Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia). [caption id="attachment_53852" align="alignright" width="300"] Sesditjenpas Saat Memberikan Pengarahan Kepada Peserta Seminar[/caption] IPKEMINDO sebagai salah satu wadah berkumpulnya  PK ( Pembimbing Kemasyarakatan ) yang diketuai oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyelenggarakan seminar sehari dengan tema “Penguatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan “ yang diselengarakan di ruang Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (21/12). “Seminar ini diselenggarakan untuk penguatan tugas dan  fungsi PK yang perannya sangat strategis dalam sistem tata peradilan pidana terpadu. Sebelum dan sesudah proses peradilan seorang PK dituntut perannya untuk mendampingi  seseorang pelanggar hukum baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya,“ jelas Utami saat membuka seminar tersebut. “Peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.  Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang orang yang berada di dalam Lapas,” ungkap SPBU panggilan akrab Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami. [caption id="attachment_53854" align="alignleft" width="300"] Sekjen Kemenkumham Memberikan Pengarahan Kepada Peserta Ipkemindo[/caption] Sementara itu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan & Pengentasan Anak, Junaedi mengatakan bahwa Core Bisnis PK adalah pembimbingan, penyusunan litmas pendampingan dan pengawasan yang diolah datanya menggunakan instrument kemudian menghasilkan informasi sebagai panduan dalam rangka intervensi program oleh karena itu maka diperlukan orang orang yang berkompeten untuk menjadi PK. “Syarat menjadi PK selain administrative juga subtantif, diperlukan orang orang yang cerdas yang mampu mengolah informasi menjadi rekomendasi untuk diversi. Kita juga harus menggodok PK dengan baik memlalui assessment supaya kita tidak salah memilih orang. Tidak mungkin negara tanpa penjara, pemasyarakatan merupakan komponen dalam integrated criminal justice system. Kita titipkan pemasyarakatan kepada kawan kawan PK,” jelas Junaedi. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam  mengatakan bahwa PK dan Asisten PK  harus meningkatkan kualitas diri dalam kinerja. “Faktor penilian Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sangat mempengaruhi keputusan hakim, oleh karena itu PK dan Asisten PK  harus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing  pelanggar hukum  anak-anak yang berkonflik dengan hukum sejak anak menjalani proses penyidikan, penuntutan serta pengadilan,” ujarnya. Diakhir kegiatan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’Mun mengatakan bahwa PK harus berinovasi dalam bekerja karena di tangan PK lah Restoratif Justice dapat berjalan dengan lancar. “PK Bapas  secara alami dikondisikan untuk lebih cerdas, kedewasaan dan kematangan serta inovasi dan kreatifitas harus kita kembangkan. Tugas PK Bapas kedepan masih panjang namun kita harus konsentrasi dalam system peradilan pidana terpadu yaitu restorative justice. Perkembangan kemajuan masyarakat dengan filosofi efek jera dan pembalasan, kita harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga kita makin eksis dalam penegakan hokum,” ungkap Ma’mun. [caption id="attachment_53850" align="alignright" width="300"] Sesditjenpas Memberikan Sertifikat Kepada Peserta Seminar Ipkemindo[/caption] Seminar sehari ini  yang diikuti oleh 341 orang peserta dari 49 Balai Pemasyarakatan dan 2 Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak mendapat apreasiasi dari para peserta sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU NO. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam diantara mereka. Penulis : Humas Ditjenpas

What's Your Reaction?

like
2
dislike
1
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
1