Peringati Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jawa Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana
Semarang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah beri Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Anak Nasional 2026 kepada 34 Anak Binaan, Kamis (23/7). Pengurangan masa pidana tersebut menjadi bentuk penghargaan kepada Anak Binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Seluruh penerima merupakan Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Sebanyak 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dengan besaran satu hingga empat bulan, sedangkan tiga anak menerima Pengurangan Masa Pidana II (PMP II) dengan besaran satu hingga tiga bulan.
Berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan LPKA se-Jawa Tengah mencapai 92 orang, terdiri atas 67 Narapidana Anak dan 25 Tahanan Anak.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan Anak Binaan selama menjalani pembinaan.
"Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, mengembangkan kemampuan, serta kembali ke masyarakat sebagai generasi yang mandiri dan bertanggung jawab," ujar Mardi.
Salah seorang penerima PMP, D, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diterimanya.
"Saya bersyukur mendapatkan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Anak Nasional. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan membanggakan keluarga ketika kembali ke masyarakat nanti," ungkapnya.
Pemberian PMP Hari Anak Nasional dilaksanakan setiap 23 Juli bagi Anak Binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yaitu satu bulan bagi yang telah menjalani pembinaan enam hingga 12 bulan, dua bulan untuk 12 hingga 24 bulan, dan tiga bulan bagi yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana diharapkan menjadi dorongan bagi Anak Binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?


