Perkuat Layanan Kesehatan, Ditjenpas Gelar Konstek Standar Kesehatan di Lapas dan Rutan Perempuan

Jakarta, INFO_PAS — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi gelar Konsultasi Teknis Standar Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan di Indonesia mulai Rabu (30/7) hingga Jumat (1/8). Bertempat di Hotel Santika Premiere, Jakarta, kegiatan ini diikuti para Kepala Lapas dan Rutan Perempuan se-Indonesia, tenaga medis, dan pengurus inti Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan.
Saat membuka kegiatan, Kamis (31/7) Direktur Jenderal Pemasyarakatan membahas isu dan tantangan, serta merumuskan solusi atas isu-isu kesehatan yang dialami Warga Binaan perempuan, termasuk perempuan hamil, menyusui, penyandang disabilitas, hingga anak bawaan yang tinggal di Lapas/Rutan. “Perempuan sebagai Warga Binaan memiliki kebutuhan yang khas dan kompleks, terutama terkait kesehatan reproduksi dan mental. Oleh karena itu, layanan kesehatan bagi mereka harus lebih manusiawi, adaptif, dan berkualitas,” pintanya.
Berdasarkan data per Juni 2025, jumlah Tahanan dan Narapidana perempuan meningkat sebesar 7,35% dari awal tahun mencapai 14.050 Warga Binaan. Di antaranya, terdapat 71 orang sedang hamil, 90 orang menyusui, 42 orang penyandang disabilitas, dan 121 anak bawaan di mana 56 di antaranya lahir di Lapas/Rutan.
Menyikapi hal tersebut, konsultasi teknis ini dirancang untuk memperkuat kapasitas petugas Pemasyarakatan dan tenaga kesehatan dalam menjamin pemenuhan hak dasar Warga Binaan perempuan, termasuk akses layanan kesehatan yang layak dan pemenuhan gizi anak bawaan guna mencegah stunting. “Konsultasi ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata dalam mewujudkan layanan kesehatan yang makin bermutu. Perempuan yang sehat secara fisik dan mental memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan generasi emas bagi bangsa,” tegas Mashudi.
Sebelumnya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menjelaskan Ditjenpas pada tahun 2019 telah mengeluarkan Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Standar ini telah disosialisasikan kepada seluruh pelaksana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Beberapa program dan kegiatan juga sudah dilaksanakan,
Namun dari hasil monitoring dan evaluasi selama tahun 2021 dan 2022, ditemukan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, baik secara kuantitas maupun kualitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan perempuan di Lapas/Rutan Perempuan. Hal ini menjadikan pelayanan kesehatan sangat tergantung kepada kesediaan tenaga medis dari Puskesmas setempat. Akibatnya pada beberapa Lapas/Rutan yang belum memiliki SDM kesehatan yang memahami dengan baik tentang layanan kesehatan perempuan, mengakibatkan layanan ini tidak berjalan rutin dan tidak terselenggara optimal.
”Kegiatan ini diperlukan sebagai sarana untuk penguatan kapasitas SDM kesehatan di Lapas/Rutan perempuan untuk menyelenggarakan layanan kesehatan perempuan yang makin bermutu,” terangnya.
Selama kegiatan, para peserta mendapat materi dari berbagai latar belakang narasumber, seperti dokter spesialis, akademisi, serta perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun materi yang dibahas meliputi kesehatan mental, kesehatan reproduksi, rehabilitasi narkoba, hingga strategi reintegrasi sosial Narapidana perempuan ke tengah keluarga. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan penatalaksanaan kesehatan perempuan di Lapas/Rutan secara nasional sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (df)
What's Your Reaction?






