PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Diversi ABH Kasus Narkotika

Muara Enim, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Sarnudi, didamping PK Madya, Rudi Iskandar, ikuti sidang Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RL, Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam sidang Diversi ini hadir pula penasihat hukum ABH, Pekerja Sosial, perwakilan keluarga ABH, dan hakim.
Hasilnya, PK Bapas Lahat berhasil mengupayakan Diversi bagi ABH tersebut. ABH berusia 17 tahun asal Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim itu diketahui melakukan tindak pidana narkotika serta melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kesepakatan Diversi yang berhasil di tingkat pengadilan tersebut adalah Diversi berupa rehabilitasi medis dan psikososial di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Kabupaten Muara Enim selama enam bulan sesuai rekomendasi PK Bapas Lahat. “Untuk PK agar dibuat laporan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi medis,” pesan Kepala Bapas Lahat, Perimansyah.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Rinaldi Ahmad, bersyukur atas keberhasilan Diversi yang dilakukan PK terhadap ABH. Ia berharap ke depannya tidak akan ada lagi kasus yang dilakukan oleh Anak di bawah umur.
“Memang akan sulit jika kita berharap tidak akan ada lagi kasus ABH, tapi minimal berkurang,” harap Rinaldi.
Sebelumnya, pada Minggu (27/3) RL diketahui membeli narkotika jenis pil ekstasi dengan harga Rp350.000,- dari pengedar yang saat ini masih menjadi DPO. Kemudian, RL diamankan ke Kepolisian Resor Muara Enim karena ditemukan dua butir pil ekstasi yang dimasukkan ke bungkus rokok pada saku pakaiannya. Kejadian berlangsung di depan SDN 09 Desa Jemenang. (IR)
Kontibutor: Bapas Lahat
What's Your Reaction?






