Permenkumham RI Nomor 7/2022 Terus Disosialisasikan

Permenkumham RI Nomor 7/2022 Terus Disosialisasikan

Labuhan Bilik, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik disosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, Jack Bastian Ferdi Pasaribu, pada Rabu (9/2) di Aula Sahardjo Lapas Labuhan Bilik.

Jack menjelaskan Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 28P/HUM/2021. Ia juga menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan bagi WBP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

“Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, tetapi hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, taat, dan patuh terhadap tata tertib yang ada,” tegas Jack.

Dalam sosialiasi tersebut disampaikan salah satu isi Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022 adalah penghilangan syarat Justice Collaborator; tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012, misalnya pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta mengikuti dengan baik program deradikalisasi; membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak Remisi maupun Integrasi; reformulasi Remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan satu kategori dan pengaturan kembali tentang Remisi tambahan; reformulasi usulan Remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan Remisi, baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai pasal 4 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 sebesar satu bulan bagi narapidana yang menjalani pidanan 6-12 bulan dan dua bulan bagi narapidana yang menjalani pidana 12 bulan atau lebih.

Di tempat berbeda, Lapas Kelas IIA Padang menjadi tuan rumah sosialiasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 bagi jajaran Pemasyarakatan se-Sumatra Barat, Rabu (9/2). Sosialisasi ini disampaikan oleh Catur Budi Fatayatin selaku Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

"Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 di mana berdasarkan Putusan Makamah Agung RI Nomor 28 P/HUM/2021 terdapat beberapa perubahan pada PP RI Nomor 99 Tahun 2012. Di antara pasal yang dihapuskan, yakni pasal 34A ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012. Sementara itu, pasal yang dilakukan perubahan terkait pemberian Remisi, yakni pasal 29, pasal 32, pasal 35A, serta perubahan terkait Integrasi dan Asimilasi," urai Catur.

Pada saat bersamaan juga dilakukan pemaparan terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Kepada seluruh peserta sosialisasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Barat, R. Andika Dwi Prasety,  didampingi M. Ali Syeh Banna selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan meminta seluruh jajaran, khususnya jajaran pembinaan narapidana/anak didik, memahami dan melaksanakan tugas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Agar menjadi perhatian bagi seluruh jajaran yang hadir untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Selesaikan pemberian Remisi dan hak Integrasi lainnya berdasarkan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022. Semoga layanan yang kita berikan memberikan manfaat bagi WBP dan bernilai kebaikan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," harap Andika.

Tak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi serta Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama yang telah memberi paparan dan penguatan terkait Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Lapas Padang, Era Wiharto, menyatakan dirinya beserta jajaran siap melaksanakan dan memberikan layanan integrasi sesuai peraturan yang berlaku. "Kami akan penuhi hak-hak Integrasi WBP sesuai peraturan yang telah ditetapkan," janjinya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Labuhan Bilik, Lapas Padang

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0