Peserta Rehabilitasi di Lapas Cipinang Dapat Penyuluhan Napza

Peserta Rehabilitasi di Lapas Cipinang Dapat Penyuluhan Napza

Jakarta, INFO_PAS – Petugas media Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan penyuluhan kesehatan tentang narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (napza) kepada 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi, Rabu (3/6). Bertempat di Blok rehabilitasi tipe 5 lantai 3 Lapas Cipinang, penyuluhan ini digelar untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi WBP.

Dalam pelaksanaannya, WBP peserta rehabilitasi dibagi menjadi lima kelas. Setiap pekan terdapat tiga kelas yang mendapat penyuluhan, dilanjutkan kelas berikutnya di pekan selanjutnya.

Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims” karena menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan di mana masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Penyuluhan kesehatan yang diikuti peserta rehabilitasi medis dan sosial dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalan pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Cipinang, salah satunya dengan memberikan pemahaman awal seputar kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan napza maupun sejenisnya,” terang Tonny. (IR)


 

Kontributor: Lapas Cipinang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0