Petugas Lapas Indramayu dan Anggota Satnarkoba Tangkap Penghuni Lapas
INDRAMAYU (CT) – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, dan anggota Satnarkoba Polres Indramayu, menangkap seorang narapidana, Tar (34), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan, Tar penguni kamar tahanan di blok C ini menyusul razia yang dilakukan didalam area lapas, Senin (25/05).
Menurut Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Indramayu, Singgih Purnawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis usai melakukan razia membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Pihaknya mengatakan Tar, merupakan seorang narapidana yang dihukum penjara selama 5 tahun dengan kasus yang sama.
Tar sendiri sudah dua tahun menjalani kurungan badan hukuman di dalam Lapas. Namun akhirnya, ditangkap kembali akibat menyimpan dan berencana mengedarkan barang haram tersebut.
“Kami sengaja melakukan razia yang mendadak. Karena sebelumnya kami mendengar ada peredaran barang haram yang d
INDRAMAYU (CT) – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, dan anggota Satnarkoba Polres Indramayu, menangkap seorang narapidana, Tar (34), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan, Tar penguni kamar tahanan di blok C ini menyusul razia yang dilakukan didalam area lapas, Senin (25/05).
Menurut Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Indramayu, Singgih Purnawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis usai melakukan razia membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Pihaknya mengatakan Tar, merupakan seorang narapidana yang dihukum penjara selama 5 tahun dengan kasus yang sama.
Tar sendiri sudah dua tahun menjalani kurungan badan hukuman di dalam Lapas. Namun akhirnya, ditangkap kembali akibat menyimpan dan berencana mengedarkan barang haram tersebut.
“Kami sengaja melakukan razia yang mendadak. Karena sebelumnya kami mendengar ada peredaran barang haram yang dilakukan warga binaan di dalam Lapas. Saat kami mengecek kamar yang ditempati Tar kami curiga. sebab dia tidak memberikan respon positif. Bahkan dia melarikan diri keluar kamar pergi ke taman untuk membuang kertas putih,†papar Singgih.
Dia mengungkapkan, Tar diketahui dengan sengaja menyimpan untuk dijual barang narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan dia, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 paket berat 2,93 gram, 9 paket kecil yang sengaja dimasukan kedalam plastik klip warna bening, 1 buah charge HP, 1 korek api gas warna merah dan 2 buah plastik warna bening bekas penyimpanan sabu-sabu.
Untuk bahan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres setempat. Masih dikatakan Singgih, akibat perbuatannya kini Tar menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Indramayu.
“Tar sudah kita serahkan kepada petugas Narkoba Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, †tandasnya. (Dwi Ayu)
Sumber : cirebontrust.com