Petugas Lapas Parigi Gagalkan Upaya Penyelundupan Kristal Sabu

Parigi, INFO_PAS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi gagalkan upaya penyelundupan barang mencurigakan yang diselipkan dalam barang titipan untuk Warga Binaan, Rabu (6/8). Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Pemasyarakatan terhadap zero tolerance terhadap peredaran barang terlarang di Lapas.
Penggagalan bermula saat petugas Penjaga Pintu Utama melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo dan dua bilah senjata tajam. Barang titipan tersebut dikirim oleh seorang pengemudi ojek berinisial T.
“Barang titipan itu kami terima dari pengantar eksternal dan sesuai SOP langsung diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi dalam botol. Setelah dibuka, ada empat paket yang diduga berjenis sabu dan dua buah pisau,” terang Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan pengantar barang. “Setelah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang, zat tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Kami langsung serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Fentje.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan dan profesionalitas petugas Lapas Parigi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. “Ini bukan sekadar keberhasilan prosedural, tetapi wujud integritas dan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang,” pujinya
Bagus menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengamanan dan meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. Tindakan tegas dan sinergis harus terus dijalankan,” tegasnya.
Keberhasilan ini selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam 13 Program Akselerasi, salah satunya pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya di lingkungan Lapas dan Rutan. Keberhasilan ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pola pengawasan dan meningkatkan kapasitas personel di lapangan.
“Transformasi ke arah Lapas bersih narkoba bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan bersama,” pungkas Bagus. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?






