Petugas Pemasyarakatan sebagai Agen Perubahan

Petugas Pemasyarakatan sebagai Agen Perubahan

Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini secara tidak langsung menunjukkan peran berat dari petugas Pemasyarakatan yang harus bekerja keras dalam mereduksi stigma dan pelabelan orang jahat yang telah diberikan masyarakat kepada WBP dan Klien Pemasyarakatan hingga saat ini.

Pengamanan yang merupakan tugas dari petugas Pemasyarakatan sepertinya sudah banyak diketahui masyarakat. Tapi, ada tugas lain dari petugas Pemasyarakatan yang tidak kalah penting dan tidak banyak diketahui dan disadari masyarakat. Apa itu?

 

Pembinaan dan Pembimbingan

Pembinaan dan pembimbingan yeng merupakan tugas dan fungsi dari Petugas Pemasyarakatan juga dijelaskan dalam Undang-Undnag Pemasyarakatan di mana petugas Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan pembinaan adalah petugas Pemasyarakatan yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinana Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan petugas Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan pembimbingan adalah petugas Pemasyarakatan yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Pembinaan

Pembinaan dalam hal ini dibagi menjadi dua, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, contohnya dalam hal keagamaan, kesadaran hukum, dan lain sebagainya. Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab, contohnya adalah pemberian pelatihan kerja, keterampilan, dan lain sebagainya.

 

Pembimbingan

Pembimbingan dalam hal ini dibagi menjadi dua, yaitu pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian. Sama halnya dengan pembinaan, pembimbingan kepribadian dan kemandirian di Bapas juga memiliki tujuan yang sama. Selain itu, ada perbedaan status di mana saat masih mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian statusnya masih sebagai WBP, sedangkan ketika mendapatkan pembimbingan kepribadian dan kemandirian statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan.

Pembinaan kepribadian dan kemandirian bisa menjadi pondasi dalam membentuk pola pikir, sikap, perilaku ketika WBP terjun dan bersosialisasi di masyarakat serta membentuk budaya kerja dan daya saing ketika WBP terjun di dunia kerja. Sementara itu, pembimbingan kepribadian dan kemandirian Klien Pemasyarakatan berperan dalam memperkuat program pembinaan kepribadian yang sebelumnya telah dilaksanakan juga menambahkan pelatihan kerja dan keterampilan yang sesuai minat dan bakat Klien Pemasyarakatan yang sempat tidak bisa dikembangkan karena prosedur dan batasan yang ada di  Lapas, LPKA, dan Rutan.

 

Petugas Pemasyarakatan sebagai Agen Perubahan

Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa petugas Pemasyarakatan mempunyai peran penting sebagai agen perubahan atau Agent of Change dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya dalam hal pembinaan dan pembimbingan di mana ini dipertegas oleh Griffin dan Pareek (Wibowo, 2006:118) bahwa agen perubahan adalah orang profesional yang tugasnya membantu masyarakat atau kelompok merencanakan pembangunan atau membentuk kembali sasaran, fokus pada masalah, mencari pemecahan yang mungkin, mengatur bantuan, merencanakan tindakan, yang dimaksud untuk memperbaiki situasi, mengatasi kesulitan, dan mengevaluasi hasil dari usaha yang terencana.

Selain itu, peran petugas Pemasyarakatan sebagai agen perubahan juga dapat ditinjau dari enam peran agen perubahan, yakni mengembangkan kebutuhan perubahan pada Klien, menciptakan hubungan pertukaran informasi, menganalisis masalah Klien, menumbuhkan niat berubah pada Klien, menerjemahkan niat Klien ke dalam tindakan, dan mencapai hubungan yang berulang-ulang (Rahma Juwita, Nelfa Roza dan Ikhsan Mulkhairi, 2019:2). Apabila diuraikan secara rinci, peran petugas Pemasyarakatan sebagai agen perubahan dapat dijelaskan:

1. Mengembangkan Kebutuhan Perubahan pada Klien

Petugas Pemasyarakatan bertugas mengubah pola pikir, sikap, dan perilaku WBP di mana hal ini bertujuan menyadarkan WBP dan Klien Pemasyarakatan atas kesalahan yang telah dilakukan sembari memberikan alternatif baru dalam penyelesaian masalah. Hal ini biasa dilakukan dengan menanyakan latar belakang dari tindak pidana tersebut. Setelah teridentifikasi, maka petugas Pemasyarakatan juga memberi dukungan keyakinan bahwa WBP dan Klien Pemasyarakatan tersebut mampu menghadapi masalah yang dimilikinya.

 

2. Menciptakan Hubungan Pertukaran Informasi

Petugas Pemasyarakatan menjadi petugas yang dapat dipercaya, kompeten, serta berempati sehingga arus informasi terkait permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan yang perlukan oleh WBP dan Klien Pemasyarakatan dapat digali dan diketahui dari sini. Pertukaran arus informasi ini secara tidak langsung juga menjadi senjata petugas Pemasyarakatan dalam menentukan program pmbinaan dan pembimbingan yang akan diberikan.

 

3. Menganalisis Masalah Klien

Petugas Pemasyarakatan menentukan alternatif kecocokan penyelesaian permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan yang diperlukan oleh WBP dan Klien Pemasyarakatan berdasarkan pertukaran informasi yang telah dijalin sebelumnya dengan harapan program pembinaan dan pembimbingan yang diberikan tepat sasaran sekaligus bermanfaat untuk WBP dan Klien Pemasyarakatan di kemudian hari.

 

4. Menumbuhkan Niat Berubah pada Klien

Petugas Pemasyarakatan yang sebelumnya mengetahui permasalahan serta kebutuhan WBP dan Klien Pemasyarakatan melaksanakan pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan mereka sehingga dapat menumbuhkan antusiasme tinggi untuk mengikuti pembinaan dan pembimbingan tersebut.

 

5. Menerjemahkan Niat Klien ke dalam Tindakan

Petugas Pemasyarakatan tetap melakukan pengawasan secara teratur untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yang telah ditentukan sebelumnya sehingga ilmu, pengalaman, dan keterampilan yang diterima oleh WBP dan Klien Pemasyarakatan nantinya bisa diaplikasikan.

 

6. Mencapai Hubungan yang Berulang-ulang

Ketika pembinaan dan pembimbingan berjalan sesuai rencana, secara tidak langsung petugas Pemasyarakatan mampu mengubah pola pikir, sikap, perilaku WBP dan Klien Pemasyarakatan menjadi lebih baik serta mampu memberikan pelatihan dan keterampilan terhadap WBP dan Klien Pemasyarakatan agar mampu bersaing di dunia kerja. Ketika pembinaan dan pembimbingan yang diberikan mampu terinternalisasi dengan baik dalam diri WBP dan Klien Pemasyarakatan, maka mereka akan mampu diterima dan bersosialisasi di masyarakat, mempunyai daya saing di dunia kerja, dan yang paling penting adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Apabila itu semua terwujud, maka WBP dan Klien Pemasyarakatan mampu menjadi agen perubahan pada dirinya sendiri.

Ibarat dunia permebelan, petugas Pemasyarakatan di Lapas, LPKA, dan Rutan bertugas untuk membentuk landasan pola pikir, sikap, perilaku, serta daya saing di dunia kerja bagi para WBP melalui program pembinaan, sedangkan petugas Pemasyarakatan di Bapas bertugas untuk memoles, mempertegas desain, dan memberikan pernak-pernik tambahan kepada Klien Pemasyarakatan melalui program pembimbingan dengan harapan mampu diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya saing di dunia kerja.

 

Penulis: Henrikus Varian Orlando (PK Pertama Bapas Baubau)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0