Petugas Rehabilitasi Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Penguatan Kapasitas Konselor Adiksi

Petugas Rehabilitasi Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Penguatan Kapasitas Konselor Adiksi

Bogor, INFO_PAS – Petugas rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Muhriadi Fahmi, ikuti penguatan kapasitas konselor adiksi bagi petugas Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi. Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Bogor mulai tanggal 8-10 Maret 2023.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Fahmi mengungkapkan dirinya belajar mengenai Addiction Severity Index (ASI) dan alcohol, smoking, and substance involvement screening test (ASSIST) serta diharuskan menguasi instrumen tersebut sehingga nantinya dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas Lapas. Penguatan konselor adiksi yang dilangsungkan di Bogor ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan virtual penguatan kapasitas petugas rehabilitasi Pemasyarakatan yang sebelumnya dilangsungkan sebagai pendahuluan dan persiapan.

“Kami diajarkan untuk lebih memahami form ASI, bagaimana cara pengisian, dan menyusun rencana rawatan. Diharapkan petugas rehabilitasi Lapas yang mengikuti kegiatan bisa mengisi form ASSIST dan ASI secara mandiri,” jelas Fahmi.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menerangkan pelaksanaan asesmen ASI dan ASSIST saat ini dilakukan konselor adiksi dari Yayasan Roemah Pelita Bangsa. Ke depannya secara mandiri diharapkan bisa dilakukan petugas Lapas Narkotika Karang Intan.

“Kami bekerja sama dengan Yayasan Roemah Pelita Bangsa sebagai konselor adiksi yang melakukan asesmen ASI dan ASSIST. Dengan adanya petugas yang mengikuti pelatihan langsung mengenai ini, ke depannya secara mandiri kami bisa melakukannya untuk pelaksanaan rehabilitasi yang makin baik lagi,” ucap Wahyu.

Sebagai informasi, penguatan konselor adiksi bagi petugas Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 2018.PK.06.05 tanggal 30 Desember Tahun 2022 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023. Lapas Narkotika Karang Intan sendiri menerapkan konsep therapeutic community untuk program rehabilitasi sosial yang diselenggarakannya, yakni menekankan terapi perubahan perilaku adiktif menjadi adaptif dengan kebiasaan baru yang lebih baik. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0