PK Bapas Ambon Berhasil Upayakan Kesepakatan Terbaik Bagi Klien Anak

 PK Bapas Ambon Berhasil Upayakan Kesepakatan Terbaik Bagi Klien Anak

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali mengutus salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Grace Huwae, untuk melakukan upaya Diversi, Kamis (7/7). Diversi ini sesuai permintaan Kepolisian Resor Seram Bagian Timur bagi Klien Anak berinisial NR dengan kasus pencurian. 

Ini merupakan kasus pertama bagi Klien Anak tersebut sehingga PK Bapas Ambon berupaya memberikan usaha terbaiknya dalam memenuhi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar Anak memperoleh hasil terbaik dari aspek hukum dan psikologi. Sebelumnya, Grace telah melakukan pendampingan untuk upaya Diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan sebagai salah satu metode penyelesaian perkara Anak di luar sidang. Namun, pendampingan tersebut tidak sampai pada kata sepakat sehingga dilakukan Diversi tingkat pengadilan. 

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, di hadapan fasilitator Diversi, Heri Setiawan, dan pihak terkait lainnya, Diversi ini mencapai kesepakatan di mana korban memaafkan perbuatan NR tanpa adanya ganti rugi. NR sangat bersyukur dan berterima kasih atas hasil Diversi ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban maupun pihak lainnya di kemudian hari. 

Sementara itu, Ardin selaku korban pada kasus pencurian ini berlapang dada untuk memaafkan perbuatan NR dan berharap ia mengambil pelajaran dari pengalaman ini. “Saya memaafkan perbuatannya. Saya anggap ini sebagai bahan pelajaran kehidupan untuk dia,” tuturnya.

Grace selaku PK bagi NR juga menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati korban dan cara pandang korban dalam menyikapi kasus ini. “Korban sangat kolaboratif pada Diversi tingkat pengadilan ini. Ke depannya saya akan terus melakukan pembimbingan kepada Klien Anak ini agar ia kembali kepada fitrah dirinya mengingat usianya masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk mengubah jalan hidupnya menjadi lebih baik,” tegasnya.

Fasilitator Diversi, Heri Setiawan, menyampaikan hal serupa. “Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum untuk mengupayakan Diversi bagi Klien Anak sebagai langkah terbaik untuk kehidupan Anak secara hukum dan psikologisnya,” pungkasnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon 
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0