PK Bapas Pati Awasi Klien Asimilasi Secara Daring

PK Bapas Pati Awasi Klien Asimilasi Secara Daring

Pati, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Endah Suhartini, melakukan pengawasan dan pembimbingan dalam jaringan, Senin (20/4). Sebelumnya, atas instruksi Kepala Bapas Pati, para PK yang telah mendapat tugas pembagian masing-masing narapidana dan Anak yang memperoleh asimilasi sejak tanggal 1 April 2020 harus segera dilakukan pengawasan dan pembimbingan.

“Pengawasan dan pembimbingan wajib kami lakukan nyasedikit satu pekan sekali untuk asimilasi dan satu bulan sekali untuk integrasi,” tutur Endah.

Pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran No. PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tetang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease.

“Kami melakukan pengawasan dan pembimbingan dengan cara menghubungi klien menggunakan media telepon / sms / WhatsApp / video call sesuai jadwal untuk menyampaikan materi bimbingan sekaligus melakukan pengawasannya,” tambah Endah.

Dengan pengawasan dalam jaringan, Endah menegaskan kepada kliennya yang dapat asimilasi di rumah agar tetap berada di rumah dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi dan/atau terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana, memberitahu bilamana ada perubahan alamat atau tempat tinggal dan/atau nomor telepon / handphone, tidak akan menimbulkan keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum / masyarakat, akan mengikuti dan mematuhi program pembimbingan dan pengawasan yang telah ditetapkan Bapas Pati, menjaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, serta menjaga jarak fisik/sosial.

Selain itu, ia mengimbau klien jika ada gejala gangguan kesehatan segera konsultasikan ke layanan kesehatan. “Jika kondisi sudah aman, sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, mereka wajib lapor diri ke Bapas Pati berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bapas Pati,” pungkas Endah.

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0