PK Bapas Serang Aktif Dampingi ABH Hingga Post Adjudikasi

Serang, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Rizka Irda Wati, melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial SM yang tersangkut perkara persetubuhan, Rabu (24/5). Ini merupakan pelaksanana putusan Pengadilan Negeri Serang di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus Jakarta Timur sebagai rujukan putusan pidana dalam lembaga (rehabilitasi sosial) di wilayah hukum Propinsi  Banten mengingat belum adanya LPKS di wilayah hukum Propinsi Banten. Rizka menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban PK untuk melakukan pendampingan terhadap ABH mulai dari  pra adjukasi (tingkat penyidikan), adjudikasi (tingkat kejaksaan dan persidangan), dan post adjudikasi (pelaksanaan putusan pengadilan) sebagaimana Ketentuan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA). “PK merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanak

PK Bapas Serang Aktif Dampingi ABH Hingga Post Adjudikasi
Serang, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Rizka Irda Wati, melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial SM yang tersangkut perkara persetubuhan, Rabu (24/5). Ini merupakan pelaksanana putusan Pengadilan Negeri Serang di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus Jakarta Timur sebagai rujukan putusan pidana dalam lembaga (rehabilitasi sosial) di wilayah hukum Propinsi  Banten mengingat belum adanya LPKS di wilayah hukum Propinsi Banten. Rizka menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban PK untuk melakukan pendampingan terhadap ABH mulai dari  pra adjukasi (tingkat penyidikan), adjudikasi (tingkat kejaksaan dan persidangan), dan post adjudikasi (pelaksanaan putusan pengadilan) sebagaimana Ketentuan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA). “PK merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana,” terangnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam pasal 65 huruf d, PK bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. “Melalui litmas, kami memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada hakim agar SM dijauhkan dari pidana penjara karena pemidanaan atau perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir (ultimum remedium),” tambahnya. Dalam tiga tahun terakhir sejak UU SPPA ini berlaku, PK Bapas Serang melalui hasil litmasnya sering merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar ABH dijatuhi putusan pidana lembaga di LPKS. Sejumlah hakim pun telah menjalankan rekomendasi tersebut. “Hakim wajib memperitmbangkan laporan litmas dari PK sebelum menjatuhkan putusan perkara karena bila laporan litmas tidak dipertimbangkan, maka putusan bisa batal demi hukum,” pungkas Rizka.     Kontributor: Bapas Serang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0