Plt. Dirjen PAS Kunjungi Rupbasan Surabaya

Surabaya, INFO_PAS – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya, Rabu (20/5). Kedatangan Ma’mun tak lain untuk meninjau sejumlah barang bukti mewah milik tersangka kasus pencucian uang, Fuad Amin Imron, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadir mendampingi pria yang pernah menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini antara lain Imam Suyudi selaku Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, I Wayan K. Dusak selaku Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, Djoni Priyatno yang merupakan Ka.Div PAS Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, serta sejumlah pejabat lainnya. “Jaga dan rawatlah barang bukti yang ada guna kepentingan penyidikan hingga putusan akhir pengadilan,” pesan Ma’mun kepada Kepala Rupbasan Surabaya, Mudji Hadijono. Imbauan Ma’mun bukan tanpa alasan mengingat saat ini Rupbasan Surabaya menjadi tempat penitipan 14 unit mobil mewah

Plt. Dirjen PAS Kunjungi Rupbasan Surabaya
Surabaya, INFO_PAS – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya, Rabu (20/5). Kedatangan Ma’mun tak lain untuk meninjau sejumlah barang bukti mewah milik tersangka kasus pencucian uang, Fuad Amin Imron, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadir mendampingi pria yang pernah menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini antara lain Imam Suyudi selaku Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, I Wayan K. Dusak selaku Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, Djoni Priyatno yang merupakan Ka.Div PAS Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, serta sejumlah pejabat lainnya. “Jaga dan rawatlah barang bukti yang ada guna kepentingan penyidikan hingga putusan akhir pengadilan,” pesan Ma’mun kepada Kepala Rupbasan Surabaya, Mudji Hadijono. Imbauan Ma’mun bukan tanpa alasan mengingat saat ini Rupbasan Surabaya menjadi tempat penitipan 14 unit mobil mewah Fuad Amin yang bernilai Rp. 7.35 miliar Kepala Rupbasan Surabaya menyebut sebagian besar kendaraan tersebut merupakan keluaran tahun 2012 keatas. “Sebagian besar kendaraan tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya. Hanya ada dua mobil yang dilengkapi STNK. Itu pun ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan,” aku Mudji. Mudji menjelaskan pula bahwa ke-14 mobil tersebut ditempatkan terpisah. Beberapa kendaraan berada di halaman sebelah kanan Mushola Rupbasan yang merupakan tempat teraman untuk menyimpan kendaraan. “Bagian atas lahan tersebut diberi atap dari terpal yang disangga dengan bambu agar mobil tidak terkena panas dan hujan,” tambahnya. Hal senada dituturkan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Dwi Pujiyanto. “Menurut penyidik, mobil-mobil tersebut minimal berada disini selama empat bulan dan baru akan diambil setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Maka sudah selayaknya kami menjaga dan merawatnya,” pungkas Dwi. (IR)       Kontributor: Rupbasan Surabaya                      

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0