Posbankum dan Upaya Mewujudkan Pemasyarakatan yang Berkeadilan
Pemenuhan hak atas pelayananan hukum bagi warga negara sudah diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Hak atas pelayanan hukum juga secara tegas diperuntukkan bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan di Lapas dan Rutan. Hal ini bertujuan memastikan setiap individu tetap mendapatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peranan yang penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, termasuk hak atas bantuan hukum dan pelayanan hukum yang transparan, adil, serta bebas diskriminasi. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam Sistem Pemasyarakatan adalah melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas dan Rutan. Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan akses layanan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi Warga Biinaan maupun Tahanan yang membutuhkan informasi terkait proses hukum yang mereka jalani.
Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, Warga Binaan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk akses terhadap bantuan dan informasi hukum. Kehadiran Posbakum menjadi sarana yang mendukung terpenuhinya hak tersebut. Melalui layanan ini, Warga Binaan dapat memahami status hukum, prosedur administrasi, hingga hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa pidana atau penahanan.
Posbakum juga berperan sebagai bentuk implementasi prinsip perlindungan hak asasi manusia di lingkungan Pemasyarakatan. Tidak semua Warga Binaan memiliki kemampuan ekonomi atau pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, layanan bantuan hukum menjadi penting agar tidak terjadi ketimpangan akses terhadap keadilan. Dengan adanya Posbakum, proses pelayanan hukum menjadi lebih terbuka, mudah diakses, dan memberikan rasa keadilan bagi Warga Binaan.
Selain itu, keberadaan Posbakum mendukung tujuan utama Pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga Binaan yang memahami hak dan kewajibannya cenderung lebih siap menjalani proses pembinaan secara baik. Pendampingan hukum juga membantu menciptakan rasa tenang, mengurangi kebingungan terhadap proses hukum, dan membangun kesadaran hukum selama menjalani masa pembinaan.
Keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Ttntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dari pendekatan state-centered menuju Right Based Criminal Justice System dan juga menempatkan Rutan/Lapas menjadi ruang strategis pemenuhan hak-hak prosedural Tahanan, termasuk hak atas bantuan hukum yang efektif. Oleh karena itu Rutan/Lapas menjadi simpul krusial (critical node) dalam memastikan hak atas bantuan hukum sekaligus penegasan due process of law. Dengan kata lain Rutan/Lapas harus bertransformasi bukan lagi menjadi tempat “penitipan” tahanan melainkan menjadi instrumen negara dalam pemenuhan hak konstitusional tahanan.
Dalam optimalisasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan renta,n termasuk para Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, keberadaan Posbankum di Lapas dan Rutan memiliki peranan penting. Pelaksanaan Posbankum Pemasyarakatan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum guna memenuhi hak Tahanan atas kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Penyediaan pemberian bantuan hukum di Lapas dan Rutan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur terkait Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma dan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengam mempedomani Standar Layanan Bantuan Hukum Nomor: PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Standar Layanan Bantuan Hukum.
Di era pembaruan hukum saat ini, Sistem Pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pendekatan yang lebih rehabilitatif dan humanis. Posbakum menjadi bagian penting dari perubahan tersebut karena menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan Warga Binaan.
Dengan demikian, peran Posbakum tidak hanya sebatas memberikan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan dalam menjamin hak, perlindungan, dan akses keadilan bagi setiap Warga Binaan. Kehadirannya menunjukkan proses Pemasyarakatan harus berjalan seimbang antara penegakan hukum, pembinaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai penutup, penulis tertarik dengan kalimat "Injustice anywhere is a threat to justice everywhere" (Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman bagi keadilan di mana pun) adalah kutipan terkenal dari Martin Luther King Jr. yang disampaikan dalam Letter from Birmingham Jail (Surat dari Penjara Birmingham) pada tahun 1963. Makna kutipan ini menyatukan semua orang di bawah harapan yang sama bahwa seluruh masyarakat berhak atas perlakuan adil, termasuk para Tahanan dan Warga Binaan.
Penulis: Mila Ruslina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kepri)
What's Your Reaction?


