Pekanbaru,INFO_PAS - Penemuan narkoba di blok hunian oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak berujung pada pembakaran. Peristiwa ini terjadi Sabtu (11/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya. Tim terdiri dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, dan kepolisian setempat," ungkap Lilik Sujandi, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS saat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan info dari Kepala Rutan (Karutan) Siak, Gatot, kejadian bermula dari ditemukannya narkoba yang diduga jenis sabu dalam lipatan baju Warga Binaan Pemasyarakatan an. YÂ di blok perempuan oleh salah seorang petugas rutan yang langsung menyampaikan temuan tersebut kepada Karutan.
Selanjutnya, Karutan merespon info tersebut dengan melakukan penggeledahan di blok perempuan dengan petugas pengamanan. Setelah itu, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Siak, AKP Jaelani.
Sekitar pukul 21.45 WIB, AKP Jaelani beserta anggotanya tiba di rutan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan BAP, tiga tahanan ditetapkan terbukti mengkonsumsi narkoba atas nama IM, Z, dan D.
Pada pukul 00.35 WIB, ketiga tahanan tersebut dimasukkan ke ruang hunian dengan pengawalan petugas. Sekitar pukul 01.10 WIB, terjadilah pemberontakan oleh tahanan yang menjebol pintu blok sel tahanan. Petugas rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dimana Kepala Kepolisian Daerah Riau turut hadir di lokasi.
Posisi terakhir dari 648 tahanan dan narapidana, 31 orang masih dilakukan pengejaran. Adapun kapasitas huniannya adalah 128 orang. Saat ini juga sedang dilakukan pemindahan oleh jajaran kanwil yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil serta Direktur Keamanan dan Ketertiban.
"Jajaran Pemasyarakatan terus berpacu dan serius melakukan pemberantasan narkoba walaupun pasti akan ada risiko perlawanan dari mereka yang merasa terusik kenyamannannya," tegas Lilik.
Ia mengatakan untuk mendukung semangat memberantas narkoba di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan sebagai sumber daya manusia selain sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. “Kami akan melakukan penyelidikan secara lebih dalam, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama, apakah ada provokator yang menunggangi karena pidana terbanyak di Rutan Siak adalah narkoba. Ini adalah bagian dari tantangan kami untuk menghilangkan peredaran narkoba di Pemasyarakatan,†tambah Lilik.
"Kami akan kembali mengevaluasi dan meningkatkan langkah progresif penanganan dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama di UPT Pemasyarakatan lain," pungkasnya.