Dapat Remisi, 4 Napi Langsung Bebas

NUNUKAN – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke – 72, telah membawa berkah bagi empat napi warga binaan Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Pasalnya, keempat napi tersebut mendapatkan remisi 17 Agustus sehingga langsung dinyatakan bebas. Dengan mendapatkan remisi 17 Agustus, terhitung mulai tanggal 17 Agustus, keempat napi tersebut, sudah tidak lagi menjadi warga binaan Lapas Nunukan. Mereka adalah Saparuddin dan Arwin (kasus judi), Arifin kasus (kasus penggelapan) dan Rizki (kasus pencurian). Pembebasan keempat narapidana tersebut di tandai dengan penyerahan surat bebas dan surat keputusan remisi oleh Sekretaris Daerah Nunukan, Tommy Harun, Kamis (17/8) di aula pertemuan Lapas Nunukan. Kepala Lapas Nunukan R. Nurwulan Hadi Prakoso menyampaikan jumlah warga binaan Lapas Nunukan yang diusulkan remisi umum tahun 2017 sebanyak 181 orang, dengan persentase 25 persen dari penghuni Lapas Nunukan. Dari usulan 181 orang, kata dia, yang mendapatkan persetujuan seba

Dapat Remisi, 4 Napi Langsung Bebas
NUNUKAN – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke – 72, telah membawa berkah bagi empat napi warga binaan Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Pasalnya, keempat napi tersebut mendapatkan remisi 17 Agustus sehingga langsung dinyatakan bebas. Dengan mendapatkan remisi 17 Agustus, terhitung mulai tanggal 17 Agustus, keempat napi tersebut, sudah tidak lagi menjadi warga binaan Lapas Nunukan. Mereka adalah Saparuddin dan Arwin (kasus judi), Arifin kasus (kasus penggelapan) dan Rizki (kasus pencurian). Pembebasan keempat narapidana tersebut di tandai dengan penyerahan surat bebas dan surat keputusan remisi oleh Sekretaris Daerah Nunukan, Tommy Harun, Kamis (17/8) di aula pertemuan Lapas Nunukan. Kepala Lapas Nunukan R. Nurwulan Hadi Prakoso menyampaikan jumlah warga binaan Lapas Nunukan yang diusulkan remisi umum tahun 2017 sebanyak 181 orang, dengan persentase 25 persen dari penghuni Lapas Nunukan. Dari usulan 181 orang, kata dia, yang mendapatkan persetujuan sebanyak 170 orang. Dengan rincian, remisi umum (RU) I sebanyak 162 orang dan RU II sebanyak 8 orang. Dan, dari 8 orang yang mendapatkan RU II, 4 orang diantaranya langsung bebas. Dedangkan 4 orang lainnya menjalani pidana kurungan, karena tidak dapat membayar denda. “Adapun remisi susulan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, masih dalam proses dan akan di susulkan lagi pada usulan berikutnya,” kata Kalapas. Kemudian, Nurwulan membeberkan, jumlah penghuni Lapas Nunukan per tanggal 16 Agustus 2017 sebanyak 706 orang termasuk 1 titipan bayi dari kapasitas isi hunian sebanyak 260 orang, dengan persentase over kapasitas 36,82 persen. Menurut dia, tindak pidana tertinggi di Lapas Nunukan adalah tindak pidana narkotika yang berjumlah lebih kurang 500 orang, dengan persentase 70 persen dari jumlah penghuni Lapas Nunukan. “Untuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Nunukan antara lain pembinaan kepribadian dan kerohanian, dengan menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai pihak,” ungkap dia.   sumber: korankaltara.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0