Puluhan Ribu Narapidana Mendapat Pembinaan Luar Lapas

Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program Reintegrasi Sosial bagi puluhan ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tahun 2014 ini. Namun demikian masih saja kondisi Lapas/Rutan yang berjumlah 463 masih over kapasitas hingga 149%. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan bahwa per 29 Agustus jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Indonesia 162.606 orang, sementara kapasitas hanya untuk 109.011 orang. Bahkan dalam dua hari terakhir terjadi lonjakan penambahan lebih dari sepuluh ribu penghuni. Tercatat kamis (11/9) total penghuni 161.116 penghuni, namun jumat (12/9) sudah berjumlah 171.638 orang.
Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program Reintegrasi Sosial bagi puluhan ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tahun 2014 ini. Namun demikian masih saja kondisi Lapas/Rutan yang berjumlah 463 masih over kapasitas hingga 149%. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan bahwa per 29 Agustus jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Indonesia 162.606 orang, sementara kapasitas hanya untuk 109.011 orang. Bahkan dalam dua hari terakhir terjadi lonjakan penambahan lebih dari sepuluh ribu penghuni. Tercatat kamis (11/9) total penghuni 161.116 penghuni, namun jumat (12/9) sudah berjumlah 171.638 orang.
Direktur Informasi dan Komunikasi, Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga akhir Agustus 2014 sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Tiga wilayah terbanyak yang memberikan pembinaan luar Lapas ini yaitu Jawa Barat sebanyak 3.577 disusul Sumatera Utara ada 2.727 dan DKI Jakarta sebanyak 2.717 narapidana,†ujar Ibnu.
Menurutnya program percepatan pengembalian warga binaan ke tengah-tengah masyarakat melalui program PB, CB dan CMB sampai saat ini masih merupakan cara efektif mengurangi jumlah penghuni di lapas/rutan yang sudah over kapasitas. Pengeluaran narapidana melalui program PB, CB dan CMB memberi kontribusi yang sangat besar dalam hal penurunan over kapasitas. Berdasarkan data yang dihimpun INFO_PAS dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) Ditjen PAS dapat kita lihat dalam tabel berikut :
Perbandingan Penghuni yang masuk dan keluar
Tahun
Masuk
Keluar
2012
108.807
41.225
2013
135.826
90.795
2014 (akhir Agustus)
88.662
75.147
Perbandingan Penghuni Bebas Murni dan Bebas Pembinaan Luar Lapas
Tahun
Bebas Murni
Bebas Remisi
PB/CB/CMB
Total
2012
5.109 (12%)
3.165 (8%)
32.951 (80%)
41.225
2013
38.216 (42%)
3.221 (4%)
49.358 (54%)
90.795
2014 (Akhir Agustus)
44.133 (59%)
4.205 (5%)
26.809 (36%)
75.147
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa angka yang bebas murni semakin tahun semakin bertambah, disisi lain persentase penghuni yang bebas karena program pembinaan jumlahnya semakin menurun. Sedangkan dalam sistem Pemasyarakatan, pembinaan narapidana dianggap berhasil bila saat bebasnya melalui tahapan pembinaan luar lapas. Diakui ataupun tidak, kondisi lapas/rutan yang over kapasitas merupakan akar persoalan yang selama ini menghantui para petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya mantan Kadiv PAS jawa Barat ini meyakini bahwa pemberian hak-hak ini mampu mengendalikan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan di dalam Lapas/rutan. “Kondisi yang berdesak-desakkan didalam lapas/rutan sangat berdampak pada kondisi psikologis penghuni. Over crowded sangat mengganggu proses penyesuaian penghuni dalam kehidupan sehari-hari di lapas/rutan,†ujar petinggi DItjen Pemasyarakatan.
Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM masih mempertahankan dan tetap mengoptimalkan pemberian hak atas remisi, PB, CB dan CMB. “Pemberian hak-hak warga binaan ini menjadi salah satu faktor yang mampu mengendalikan perilaku warga binaan selama hidup di dalam lapas/rutan,†pungkas Ibnu. (AH)
What's Your Reaction?

Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program Reintegrasi Sosial bagi puluhan ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tahun 2014 ini. Namun demikian masih saja kondisi Lapas/Rutan yang berjumlah 463 masih over kapasitas hingga 149%. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan bahwa per 29 Agustus jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Indonesia 162.606 orang, sementara kapasitas hanya untuk 109.011 orang. Bahkan dalam dua hari terakhir terjadi lonjakan penambahan lebih dari sepuluh ribu penghuni. Tercatat kamis (11/9) total penghuni 161.116 penghuni, namun jumat (12/9) sudah berjumlah 171.638 orang.
Direktur Informasi dan Komunikasi, Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga akhir Agustus 2014 sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Tiga wilayah terbanyak yang memberikan pembinaan luar Lapas ini yaitu Jawa Barat sebanyak 3.577 disusul Sumatera Utara ada 2.727 dan DKI Jakarta sebanyak 2.717 narapidana,†ujar Ibnu.
Menurutnya program percepatan pengembalian warga binaan ke tengah-tengah masyarakat melalui program PB, CB dan CMB sampai saat ini masih merupakan cara efektif mengurangi jumlah penghuni di lapas/rutan yang sudah over kapasitas. Pengeluaran narapidana melalui program PB, CB dan CMB memberi kontribusi yang sangat besar dalam hal penurunan over kapasitas. Berdasarkan data yang dihimpun INFO_PAS dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) Ditjen PAS dapat kita lihat dalam tabel berikut :
Perbandingan Penghuni yang masuk dan keluar
Perbandingan Penghuni Bebas Murni dan Bebas Pembinaan Luar Lapas
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa angka yang bebas murni semakin tahun semakin bertambah, disisi lain persentase penghuni yang bebas karena program pembinaan jumlahnya semakin menurun. Sedangkan dalam sistem Pemasyarakatan, pembinaan narapidana dianggap berhasil bila saat bebasnya melalui tahapan pembinaan luar lapas. Diakui ataupun tidak, kondisi lapas/rutan yang over kapasitas merupakan akar persoalan yang selama ini menghantui para petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya mantan Kadiv PAS jawa Barat ini meyakini bahwa pemberian hak-hak ini mampu mengendalikan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan di dalam Lapas/rutan. “Kondisi yang berdesak-desakkan didalam lapas/rutan sangat berdampak pada kondisi psikologis penghuni. Over crowded sangat mengganggu proses penyesuaian penghuni dalam kehidupan sehari-hari di lapas/rutan,†ujar petinggi DItjen Pemasyarakatan.
Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM masih mempertahankan dan tetap mengoptimalkan pemberian hak atas remisi, PB, CB dan CMB. “Pemberian hak-hak warga binaan ini menjadi salah satu faktor yang mampu mengendalikan perilaku warga binaan selama hidup di dalam lapas/rutan,†pungkas Ibnu. (AH)
Tahun |
Masuk |
Keluar |
2012 |
108.807 |
41.225 |
2013 |
135.826 |
90.795 |
2014 (akhir Agustus) |
88.662 |
75.147 |
Tahun |
Bebas Murni |
Bebas Remisi |
PB/CB/CMB |
Total |
2012 |
5.109 (12%) |
3.165 (8%) |
32.951 (80%) |
41.225 |
2013 |
38.216 (42%) |
3.221 (4%) |
49.358 (54%) |
90.795 |
2014 (Akhir Agustus) |
44.133 (59%) |
4.205 (5%) |
26.809 (36%) |
75.147 |
What's Your Reaction?






