Ambon (Antara News) – Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku akan mengusulkan pembangunan Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) yang statusnya sama dengan rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Awal tahun depan sudah harus kami usulkan,†kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Bambang Haryono, di Ambon, Jumat.
Menurut dia, usulan pembangunan dua lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang sudah harus diberlakukan tahun 2014.
“Kalau mau dikatakan nara pidana anak di Lapas Ambon masih dalam jumlah yang sedikit dan belum diharuskan untuk membangun lapas khusus, hanya saja perintah undang-undang ini harus dilaksanakan,†katanya.
Disinggung mengenai Lapas khusus untuk tahanan kasus narkoba, Bambang menyatakan rencana pembangunannya belum disetujui, walaupun narapidananya cukup banyak.
“Begitupun dengan nara pidana kasus korupsi. Tetapi sekali lagi, saat ini kami harus mendahulukan LPAS dan LPKA†katanya.
Bambang menambahkan, pembangunan LPAS dan LPKA itu diharapkan sudah bisa dilakukan pada 2016.
Sementara belum ada dua lembaga tersebut, maka tahanan anak-anak tetap dipisahkan dari yang dewasa, begitu pula antara perempuan dan laki-laki.
“Begitu juga dengan Napi kasus korupsi, mereka ditempakan di blok tersendiri,†kata Bambang.
Sumber : Antara News