Ragam Bacaan Penuhi Perpustakaan LPKA Ambon dan Lapas Saparua

Ragam Bacaan Penuhi Perpustakaan LPKA Ambon dan Lapas Saparua

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima 251 buku bacaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Maluku, Kamis (5/8). Buku-buku tersebut diterima langsung oleh perwakilan Anak dengan didampingi staf pembinaan,  Rini La Margono, di ruang perpustakaan LPKA Ambon.

Rini menjelaskan, dari 251 buku bacaan tersebut terdiri dari judul yang beragam, baik tentang kesehatan, bisnis, keagamaan, pertanian, peternakan, bisnis, dan masih banyak lagi. “Buku-buku tersebut nantinya akan diinventarisir pembuatan katalog berdasarkan judul buku dan akan kami tempatkan di ruang perpustakaan agar bisa dipergunakan oleh Anak untuk  menambah pengetahuan mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan  pemberian buku-buku ini tidak terlepas dari kerja sama antara LPKA Ambon dan Dispersip Provinsi Maluku. Kedua belah pihak bersinergi dalam meningkatkan aktivitas dan program pembinaan kepribadian, serta mendorong minat dan baca Anak di LPKA Ambon. 

“Semoga dengan bertambahnya jumlah buku bacaan dan beraneka ragam judul buku di perpustakaan LPKA Ambon dapat meningkatkan minat baca Anak sebagai sarana menambah ilmu pengetahuan,” harapnya.

Catherian berpesan kepada Anak untuk menggunakan buku-buku tersebut dengan sebaik mungkin. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih keapda Dispersip Provinsi Maluku atas pemberian buku-buku kepada LPKA Ambon.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, perpustakaan dimanfaatkan sebagai salah satu media pembinaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mengisi kekosongan waktu dengan kegiatan yang bermanfaat. Pemanfaatan Perpustakaan Pattimura Lapas Saparua sebagai taman baca bagi WBP diharapkan memperkaya ilmu pengetahuan bagi WBP dan memberantas buta aksara di Lapas Saparua.

Ellen Anakotta selaku Kepala Subseksi Pembinaan mengatakan Lapas Saparua mempunyai strategi tersendiri dalam menarik minat baca WBP dengan memperbanyak bahan bacaan, seperti novel yang menarik, buku petunjuk untuk taubat, dan lain-lain. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat baca WBP.

Apalagi, WBP mempunyai hak untuk mendapatkan bahan bacaan dan siaran media massa serta hak-hak lainnya, seperti yang telah tertuang di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 tentang Hak-hak Narapidana di Lapas. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 bagian keenam Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “setiap Lapas menyediakan bahan bacaan, media massa berupa media cetak ataupun elektronik”.

“Perpustakaan di Lapas sangat membatu proses pembinaan dan rehabilitasi bagi WBP mengingat jumlah WBP di Lapas Saparua saat ini makin bertambah,” terang Ellen, Kamis (5/8).

Salah satu WBP yang ditemui saat membaca buku di perpustakaan mengakui jumlah buku yang beraneka ragam judul dapat menarik perhatian sehingga timbulnya rasa penasaran WBP untuk membacanya. “Membaca juga dapat mengisi hari-hari kami selama menjalani masa hukuman di Lapas,” terang WBP yang tak mau disebut namanya ini. (prv/IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon, Lapas Saparua

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1