Ratu Atut Tak Dapat Remisi Gara-gara Ini

Tangerang - Alasan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi di saat hari raya Idul Fitri terkuak. Ternyata mantan bos Rano Karno itu pernah ketahuan membawa handphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Kepala Lapas Wanita Tangerang, Cipriana Murbihastuti mengungkapkan, dalam masa tahanan Atut pernah melakukan pelanggaran. Ketika itu, Polres Metro Tangerang Kota melakukan sidak ke dalam Lapas terhadap sejumlah beberapa napi. Nah, napi kasus penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Muchtar itu kedapatan membawa telepon genggam. "Karena (pelanggaran) itu (Atut) tidak mendapat remisi," ujar Cipriana yang dilansir dari Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (11/7). Sebelumnya diberitakan, pada Idulfitri 1437 H, napi di 80 Lapas Wanita Tangerang mendapatkan remisi. Namun untuk napi kasus korupsi tidak mendapatkan hadiah, kecuali Neneng Sri Wahyuni istri mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin. Padahal seb

Ratu Atut Tak Dapat Remisi Gara-gara Ini
Tangerang - Alasan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi di saat hari raya Idul Fitri terkuak. Ternyata mantan bos Rano Karno itu pernah ketahuan membawa handphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Kepala Lapas Wanita Tangerang, Cipriana Murbihastuti mengungkapkan, dalam masa tahanan Atut pernah melakukan pelanggaran. Ketika itu, Polres Metro Tangerang Kota melakukan sidak ke dalam Lapas terhadap sejumlah beberapa napi. Nah, napi kasus penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Muchtar itu kedapatan membawa telepon genggam. "Karena (pelanggaran) itu (Atut) tidak mendapat remisi," ujar Cipriana yang dilansir dari Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (11/7). Sebelumnya diberitakan, pada Idulfitri 1437 H, napi di 80 Lapas Wanita Tangerang mendapatkan remisi. Namun untuk napi kasus korupsi tidak mendapatkan hadiah, kecuali Neneng Sri Wahyuni istri mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin. Padahal sebelumnya pengajuan pemberian remisi diusulkan 126 napi. Sehingga 46 napi lainnya masih dalam proses pengajuan remisi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Para napi yang tak mendapat remisi lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi yang memperketat pemberian remisi bagi napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Khusus untuk Neneng Sri Wahyuni remisi 1 bulan 15 hari, remisi tersebut digenapkan menjadi 15 bulan sejak ditahan pada 2013 silam. ”Sebanyak 28 napi mendapat remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah menjalani sepertiga masa kurungan. Kemudian 14 orang napi mendapat remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 dan dua orang napi mendapat remisi langsung bebas. Jadi total 80 napi yang mendapat remisi hari raya Lebaran tahun ini, “ sebut Cipriana. (mg-1/iil/JPG)   Sumber : JawaPos.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0