PK Bapas Cirebon Berikan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Majalengka

PK Bapas Cirebon Berikan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Majalengka

Majalengka, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon berikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, Kamis (2/3). Selain Bapas Cirebon, penyuluhan tersebut juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada.

Acara bertajuk "Bantuan Hukum Non Litigasi, Penyuluhan Hukum tentang Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu" ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara LBH Persada dan Lapas Majalengka dengan menyertakan Bapas Cirebon. Sebelumnya, penyuluhan tersebut dibuka oleh Adianto selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Majalengka. Warga Binaan Lapas Majalengka kemudian mendapatkan materi tentang hukum dan Bapas dari Ari Susanto selaku PK Bapas Cirebon.

"Walaupun bapak dan ibu berada di Lapas, tapi layanan hukum masih bisa diakses karena menjadi hak dari bapak dan ibu sekalian, terutama layanan Bapas Cirebon yang kini bisa lebih dekat didapatkan di Pos Bapas Majalengka," terang Ari kepada peserta penyuluhan.

Selanjutnya, Eva St Arofah selaku Humas LBH Persada menyampaikan materi tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kegiatan ini memastikan Warga Binaan mengetahui haknya tentang bantuan hukum di mana  akses layanan bantuan hukum dan Bapas Cirebon terbuka bagi seluruh Warga Binaan Lapas Majalengka,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Cirebon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0