Resmi, Kanwil Maluku Teken PKS Layanan Kesehatan dengan RSKD Maluku

Resmi, Kanwil Maluku Teken PKS Layanan Kesehatan dengan RSKD Maluku

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku secara resmi menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku dalam pelaksanaan layanan kesehatan   Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Ambon. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka selaku pihak pertama dan Direktur RSKD Maluku yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ratna Nasir selaku pihak kedua, bertempat di RSKD Maluku, Senin (7/6).

Kakanwil dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa PKS ini merupakan salah satu pencapaian Kanwil Maluku dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam memberikan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Kami selalu memberikan upaya maksimal dalam pemenuhan hak-hak WBP, salah satunya layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kanwil Kemenkumham Maluku menuju WBK dan WBBM,” terang Andi.

Andi juga mengapresiasi respon baik yang ditunjukan pihak RSKD Maluku untuk bekerja sama memberikan pelayanan bagi WBP. Ia berharap petugas RSKD Maluku dapat berkolaborasi dengan petugas pemasyarakatan karena terlepas dari layanan kesehatan yang diberikan juga status WBP yang tetap berada di bawah prosedur pengawalan ketat tidak seperti pasien lain pada umumnya.

Hal senada juga disampaikan Ratna Nasir. Menurutnya, pihak RSKD menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam meberikan pelayanan kesehatan bagi WBP yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

“Kami menyambut baik upaya Kanwil Maluku dalam mewujudkan layanan kesehatan bagi WBP, hal tersebut sejalan dengan moto kami yakni melayani dengan hati empati,” ujar Ratna. Pihaknya berjanji, RSKD Maluku akan memberikan pelayanan maksimal kepada WBP dengan menyelaraskan prosedur pelayanan, baik dari petugas Pemasyarakatan maupun petugas medis yang ada.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemilihan RSKD Maluku untuk dijadikan sebagai rumah sakit rujukan pertama bagi WBP di Kota Ambon dikarenakan selain fasilitasnya yang lengkap, juga karena berada satu jalur dengan lokasi Lapas dan Rutan di Kota Ambon. “Selain fasilitasnya lengkap, lokasi RSKD sangat strategis karena sejalur dengan Lapas dan Rutan sehingga akan cepat penanganan kepada WBP,” tutur Plt Kadivpas.

Saiful menambahkan bahwa pelaksanaan PKS ini semata untuk memastikan WBP memperoleh layanan kesehatan yang memadai. “Tujuan kita hanya agar WBP mendapat layanan yang memadai mengingat, kita kekurangan tenaga kesehatan juga sarana penunjangnya,” ujarnya.

PKS antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan RSKD Maluku meliputi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan rawat jalan dan pelaksanaan rawat inap bagi WBP yang akan berlaku untuk satu tahun kedepan dengan opsi perpanjangan dikemudian hari. (prv)

 

Kontributor: Kevin L

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0