Rupbasan Bandung Amankan Barang Bukti Perkara Balai Besar POM Bandung

Bandung, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Bandung amankan Barang bukti berupa alat-alat produksi mie basah, Senin (10/03). “Barang bukti tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang, sebagaimana dimaksud pada 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” jelas Andi Hakim, salah satu Petugas PPNS BPOM Bandung yang menyerahkan barang bukti langsung ke Rupbasan Bandung. Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi menerima dengan baik kedatangan Petugas PPNS BPOM Bandung yang bermaksud akan menyimpan barang bukti tersebut, "Kami menerima dengan baik barang bukti yang dititipkan BPOM, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Setiap Barang Sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di Rupbasan,” t

Rupbasan Bandung Amankan Barang Bukti Perkara Balai Besar POM Bandung
Bandung, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Bandung amankan Barang bukti berupa alat-alat produksi mie basah, Senin (10/03). “Barang bukti tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang, sebagaimana dimaksud pada 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” jelas Andi Hakim, salah satu Petugas PPNS BPOM Bandung yang menyerahkan barang bukti langsung ke Rupbasan Bandung. Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi menerima dengan baik kedatangan Petugas PPNS BPOM Bandung yang bermaksud akan menyimpan barang bukti tersebut, "Kami menerima dengan baik barang bukti yang dititipkan BPOM, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Setiap Barang Sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di Rupbasan,” tutur Tendi. "Kami akan menyimpan dan memelihara Barang Sitaan tersebut sehingga terjamin keutuhannya, selama tersedianya sarana dan persyaratan administrasi dari pihak penitip lengkap mengikuti peraturan Kementrian Hukum dan HAM tentang Pengelolaan Basan Baran" tambanya. (NH)   Kontributor: Mia Susanti  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0