Rupbasan Bandung Koordinasikan Basan Baran dengan Polda Jabar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung menerima kunjungan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahiti) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Juhanan Zulfan, Rabu (18/10). Ia didampingi oleh Kepala Sub Direktorat Barang Bukti Direktorat Tahiti, Ela Gumilar, dan jajarannya untuk melakukan koordinasi penyimpanan barang bukti yang telah lama tersimpan di gudang Rupbasan Bandung. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi. “Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kewenangan rupbasan dalam eksekusi basan baran overstay,” tutur Slamet. Terkait peraturan Jaksa Agung tentang pelelangan dan penjualan langsung basan baran atau benda sita eksekusi, pihaknya hanya mengajukan daftar basan baran yang telah lama disimpan di rupbasan untuk dilakukan eksekusi. Hal ini pun diakui ole

Rupbasan Bandung Koordinasikan Basan Baran dengan Polda Jabar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung menerima kunjungan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahiti) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Juhanan Zulfan, Rabu (18/10). Ia didampingi oleh Kepala Sub Direktorat Barang Bukti Direktorat Tahiti, Ela Gumilar, dan jajarannya untuk melakukan koordinasi penyimpanan barang bukti yang telah lama tersimpan di gudang Rupbasan Bandung. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi. “Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kewenangan rupbasan dalam eksekusi basan baran overstay,” tutur Slamet. Terkait peraturan Jaksa Agung tentang pelelangan dan penjualan langsung basan baran atau benda sita eksekusi, pihaknya hanya mengajukan daftar basan baran yang telah lama disimpan di rupbasan untuk dilakukan eksekusi. Hal ini pun diakui oleh Kasubsi Adpel Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. “Saat ini masih banyak barang bukti yang telah lama disimpan oleh penyidik dan belum ada konfirmasi mengenai kelanjutan perkaranya,” ujarnya. Ia meminta agar basan baran sudah dilimpahkan ke penuntut agar dilaporkan ke rupbasan dilengkapi dengan surat pelimpahan perkara untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pengelolaan basan baran di rupbasan.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0