Rupbasan Bandung Simpan Logam Mulia Titipan Kejati Jabar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung menerima titipan basan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (13/10). Basan yang dititipkan berupa tiga kg logam mulia untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. "Sebagaimana koordinasi yang telah dilakukan Rupbasan Bandung dengan Kejati Jawa Barat bahwa barang bukti yang sedang dalam proses peradilan harus disimpan di rupbasan, maka kami pihak menyerahkan barang bukti berupa 30 keping logam mulia dengan masing-masing seberat 100 gram dengan jumlah keseluruhan tiga kg untuk disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berjalan," jelas Fahri Nur Mallo, Kepala Seksi Penuntutan Kejati jawa Barat. Tendi Suharyadi selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan membenarkan apa yang disampaikan Fahri Nur Mallo tersebut. "Seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa di dalam rupba

Rupbasan Bandung Simpan Logam Mulia Titipan Kejati Jabar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung menerima titipan basan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (13/10). Basan yang dititipkan berupa tiga kg logam mulia untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. "Sebagaimana koordinasi yang telah dilakukan Rupbasan Bandung dengan Kejati Jawa Barat bahwa barang bukti yang sedang dalam proses peradilan harus disimpan di rupbasan, maka kami pihak menyerahkan barang bukti berupa 30 keping logam mulia dengan masing-masing seberat 100 gram dengan jumlah keseluruhan tiga kg untuk disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berjalan," jelas Fahri Nur Mallo, Kepala Seksi Penuntutan Kejati jawa Barat. Tendi Suharyadi selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan membenarkan apa yang disampaikan Fahri Nur Mallo tersebut. "Seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa di dalam rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan selama penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” jelas Tendi. Menindaklanjuti penitipan tersebut, pihak rupbasna pun langsung menyimpan benda mulia tersebut pada Safe Deposite Box di PT. Pegadaian Cabang Pungkur Jawa Barat setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan penaksiran terhadap basan tersebut oleh pihak Pegadaian dengan disaksikan oleh wakil dari Rupbasan Bandung dan Kejati Bandung. “Ini dilakukan untuk lebih menjaga keamanan dan keutuhan basan tersebut,” lanjut Tendi. Terkait penyimpanan tersebut, Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R., berjanji pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga dan memelihara basan di rupbasan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. (IR)     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0