Rupbasan Bandung Teken MoU Percepatan Penanganan Perkara Berbasis TI

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung  menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) Integrated Criminal Justice System (ICJS) berbasis teknologi informasi dengan sejumlah penegak hukum wilayah Kota Bandung, Rabu (12/6). Disaksikan perwakilan Walikota Bandung, penandatangan ini juga melibatkan instansi lain, seperti Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Bandung, serta Pengadilan Negeri Kota Bandung selaku tuan tumah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi atara penegak hukum di wilayah Kota Bandung serta surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait penanganan perkara sekaligus penguatan koordinasi antara penegak hukum dan pelayanan publik di bidang hukum. [caption id="attachment_80564" align="aligncenter" width="516"] Rupbasan Bandung Teken MoU Percepatan Penanganan Perkara Berbasis TI

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung  menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) Integrated Criminal Justice System (ICJS) berbasis teknologi informasi dengan sejumlah penegak hukum wilayah Kota Bandung, Rabu (12/6). Disaksikan perwakilan Walikota Bandung, penandatangan ini juga melibatkan instansi lain, seperti Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Bandung, serta Pengadilan Negeri Kota Bandung selaku tuan tumah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi atara penegak hukum di wilayah Kota Bandung serta surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait penanganan perkara sekaligus penguatan koordinasi antara penegak hukum dan pelayanan publik di bidang hukum. [caption id="attachment_80564" align="aligncenter" width="516"] MoU ICJS[/caption] “Dengan adanya MoU ICJS berbasis teknologi ini diharapkan kami dapat mendukung percepatan penyelesaian perkara dengan mudah, cepat, dan tepat,” harap Kepala Rupbasan Bandung, Suharno. Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison Muhammad. “Antar penegak hukum harus ada kesatuan dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, kami bersama penegak hukum lainnya di Kota Bandung membuat Kesepakan ICJS,” tuturnya. Ia dan para pihak yang terlibat berharap dengan adanya kesepakatan ICJS tersebut dapat mempermudah penanganan penegakan hukum dengan cepat mengunakan sarana yang ada, termasuk teknologi informasi dan dapat memperkokoh sinergi penegak hukum di Kota Bandung.       Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0