Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima 30 siswa Pelatihan Fungsi Tahanan dan Barang Bukti (Tahiti) dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (27/6). Datang beserta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tahiti, Agus Muji, mereka bermaksud melakukan studi banding.
Kepala Rupbasan Bandung, Suharno, menyambut baik kunjungan tersebut. “Rupbasan merupakan bagian dari Criminal Justice System. Sama halnya dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga yang dibentuk negara dalam kerangka menjalankan sistem peradilan pidana terpadu. Begitu pun bea cukai, imigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Lembaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil lainnya,†terangnya.
Ia menjelaskan keberadaan rupbasan sebagai sarana dan prasarana bagi pihak aparat penegak hukum terkait pengelolaan barang bukti. Untuk itu, pihaknya menyediakan waktu 24 jam untuk pelayanan dan pengelolaan barang bukti dengan berbasis IT dengan mengutamakan transparansi serta selalu menjaga keutuhan jenis, mutu, dan kuantitas dari barang bukti tersebut.
[caption id="attachment_81186" align="aligncenter" width="406"] kunjungan siswa SPN ke Rupbasan Bandung[/caption]
“Mari terus semangat dalam bekerja dan bersama maju kedepan. Semoga kerja kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian terus terjalin baik sehingga dengan kunjungan ini para siswa akan mengenal dan hapal apa yang dimaksud dengan rupbasan,†harap Suharno.
Kasubdit Tahti Polda Jawa Barat, Agus Muji, mengapresiasi fasilitas yang diberikan Rupbasan Bandung. “Rupbasan dengan Kepolisian adalah satu kesatuan. Semoga tambahan ilmu dapat diterapkan peserta untuk berkolaborasi dengan rupbasan terkait pengelolaan barang bukti,†tutur Agus.
Pada studi banding tersebut, siswa SPN mendapatkan paparan tentang rupbasan, dilanjutkan survey lapangan meninjau seluruh gudang di Rupbasan Bandung, dan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab terkait pengelolaan basan baran bersama Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi.
Kontributor: Mia Susanti