Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melakukan pemusnahan baran di lapangan Rupbasan Kendari, Jumat (3/2). Barang yang dimusnahkan adalah 93 karung berisi amonium nitrat titipan penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan. Terlebih lagi barang rampasan ini merupakan bahan dasar dalam pembuatan bom ikan yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,†tutur Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.
Pihak Kejari Kendari selaku eksekutor baran mengaku sangat terbantu oleh pihak Rupbasan Kendari sebagai fasilitator dalam pemusnahan barang rampasan negara tersebut. "Kami sangat terbantu oleh pihak Rupbasan Kendari yang telah menyediakan tempat untuk dilakukan pemusnahan baran," ujar La Haja selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemusnahan baran berupa amonium nitrat yang merupakan bahan dasar dalam pembuatan peledak ini merupakan kali kedua dilaksankan di tahun setelah sebelumnya dilakukan pada Bulan Januari lalu. Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari selalu penuntut umum, serta Rupbasan Kendari selaku fasilitator pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kontributor: Zulkarnain