Rupbasan & Kejari Kendari Sepakat Atasi Overload Basan Baran

Rupbasan & Kejari Kendari Sepakat Atasi Overload Basan Baran

Kendari, INFO_PAS – Berkat adanya koordinasi yang dilakukan antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait kondisi barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang mengalami overload di gudang Rupbasan, Kepala Subseksi Barang Bukti Kejari, Sainal meninjau langsung keadaan tersebut, Selasa (16/3).

Selain melakukan peninjauan, dilakukan pula pendataan ulang basan baran yang sudah lama tersimpan dalam gudang Rupbasan Kendari. Kepala Rupbasan Kendari, Teja Iskandar, mendampingi langsung kegiatan ini.

Pada kesempatan ini, Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, Asruli, mengatakan koordinasi dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan sinergi kedua belah pihak dalam pengelolaan basan baran. Rupbasan Kendari meminta tindak lanjut Kejari Kendari agar melakukan pengeluaran basan baran yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap untuk menghindari penumpukan barang.

“Ada banyak barang titipan yang sudah sangat lama tersimpan, bahkan ada beberapa barang sejak tahun 2008 masih tersimpan di dalam gudang. Untuk memaksimalkan kembali fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan barang bukti, maka kami berkoordinasi dengan pihak terkait agar barang bukti yang sudah inkracht dapat segera dikeluarkan,” ujar Asruli.

Lebih lanjut ia berpendapat bahwa barang titipan tersebut semakin lama tersimpan justru semakin membutuhkan biaya perawatan. Hal ini karena perlunya menjaga kondisi basan baran agar tetap bagus.

Setelah melakukan pendataan ulang, Kepala Rupbasan Kendari menyampaikan kesepakatan yang dihasilkan kedua pihak, yakni akan mengeluarkan atau memusnahkan basan baran yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak terjadi penumpukan barang di gudang Rupbasan Kendari.

“Basan baran yang sudah tidak layak pakai akan dimusnahkan, sedangkan yang dalam kondisi baik akan dikeluarkan untuk dilelang ataupun digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Teja. (prv)

 

 

Kontributor: Rupbasan Kendari

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1