Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari akhirnya mendapatkan persetujuan serta surat hibah aset tanah yang semula milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2). Dalam kegiatan serah terima aset hibah tanah yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, menyerahkan secara langsung surat hibah aset tanah kepada Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan.
“Semoga dengan pemberian surat hibah aset milik Pemprov Sulawesi Tenggara kepada instansi vertikal pemerintah mampu mempererat sinergi yang terjalin dengan erat dan selaras dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi,†harap Lukman.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan, menyambut baik pemberian aset hibah tanah tersebut. “Dengan pemberian hibah aset berupa tanah, Rupbasan Kelas I Kendari dapat mengajukan usulan pembangunan serta renovasi gudang dan bangunan untuk mendorong kinerja rupbasan menjadi lebih profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif,†ujar Sofyan.
[caption id="attachment_56031" align="aligncenter" width="300"] hibah aset tanah untuk Rupbasan Kendari[/caption]
Berdasarkan keterangan Kepala Rupbasan Kendari, Suryadi  Rupbasan Kendari berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: A2.202.KP.04.04/2001 tanggal 25 Januari 2001 tentang alih tugas dan pengangkatan Pejabat Stuktural, maka Kakanwil Departemen Kehakiman dan HAM melantik Kepala Rupbasan Kendari pada tanggal 29 Maret 2001 yang selanjutnya disusul dengan pelantikan pejabat struktural lainnya pada tanggal 11 Juni 2001.
Maka, Rupbasan Kendari dinyatakan berdiri sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam jajaran Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, namun masih menempati satu ruangan pada Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Sulawesi Tenggara karena belum disertai anggaran operasional serta fasilitas pendukung lainnya.
Keseriusan Menteri Kehakiman dan HAM RI tentang keberadaan Rupbasan Kendari ternyata disambut baik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pemberian sebidang tanah seluas 10.000 m² melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 269 Tahun 2003 tanggal 19 Juli 2003 tentang Lokasi Pembangunan Rupbasan Kendari di areal perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tahun 2003 s/d 2006 mulai dibangun sarana fisik berupa gedung kantor barlantai dua, gudang umum, gudang terbuka, gudang berharga, dan gudang berbahaya. Semua bangunan gudang basan dan baran tersebut didirikan diatas tanah rupbasan yang mempunyai tembok keliling. Kantor Rupbasan Kendari sendiri resmi ditempati dan mulai beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2005.
Kontributor: Zulkarnain