Ikuti Penyusunan Wasdal, Operator BMN Lapas Watampone Wujudkan 3T

Watampone, INFO_PAS - Operator Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Frymadana, mengikuti kegiatan penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN dan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) Tahun 2018 satuan kerja, Rabu (9/1) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pare-Pare yang merupakan salah satu instansi vertikal dari Kementerian Keuangan yang membawahi beberapa wilayah kerja Kota Pere-Pare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidarap, Wajo, Soppeng, dan Kabupaten Bone. “Kegiatan tersebut guna mewujudkan 3 T, yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik pada pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Pare-Pare,” tutur Frymadana. Kepala Urusan Umum Lapas Watampone, Muh. Aras, yang juga mengikuti jalannya penyusunan laporan wasdal BMN ini menambahkan ruang linkup pelaporan kali ini meliputi pemantauan dan penertiban. “Pemantauan BMN merupakan pemantaua

Ikuti Penyusunan Wasdal, Operator BMN Lapas Watampone Wujudkan 3T
Watampone, INFO_PAS - Operator Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Frymadana, mengikuti kegiatan penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN dan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) Tahun 2018 satuan kerja, Rabu (9/1) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pare-Pare yang merupakan salah satu instansi vertikal dari Kementerian Keuangan yang membawahi beberapa wilayah kerja Kota Pere-Pare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidarap, Wajo, Soppeng, dan Kabupaten Bone. “Kegiatan tersebut guna mewujudkan 3 T, yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik pada pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Pare-Pare,” tutur Frymadana. Kepala Urusan Umum Lapas Watampone, Muh. Aras, yang juga mengikuti jalannya penyusunan laporan wasdal BMN ini menambahkan ruang linkup pelaporan kali ini meliputi pemantauan dan penertiban. “Pemantauan BMN merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya,” jelas Aras. “Sedangkan penertiban adalah tindak lanjut dari hasil pemantauan apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan pemeliharaan, dan pengamanan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.     Kontributor: A. Yudistira  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0