Rupbasan Kendari Koordinasikan Basan Baran dengan Kejagung

Kendari, INFO_PAS – Kunjungan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (12/10)  dimanfaatkan jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Kendari untuk melakukan koordinasi barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang dititip oleh kejaksaan. “Dalam hal penitipan basan baran sebagaimana tercantum dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa basan disimpan di rupbasan untuk keperluan barang bukti pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim,” ujar Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan. Kunjungan Tim Kejagung di Rupbasan Kendari hari itu terkait koordinasi dan mendata basan baran yang masih disimpan di Rupbasan Kendari yang status hukumnya telah mendapat putusan hukum tetap oleh hakim. “Kami akan menelusuri berkas-berkas tersebut sehingga menyelesaikan perkaranya dan tidak terdapat

Rupbasan Kendari Koordinasikan Basan Baran dengan Kejagung
Kendari, INFO_PAS – Kunjungan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (12/10)  dimanfaatkan jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Kendari untuk melakukan koordinasi barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang dititip oleh kejaksaan. “Dalam hal penitipan basan baran sebagaimana tercantum dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa basan disimpan di rupbasan untuk keperluan barang bukti pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim,” ujar Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan. Kunjungan Tim Kejagung di Rupbasan Kendari hari itu terkait koordinasi dan mendata basan baran yang masih disimpan di Rupbasan Kendari yang status hukumnya telah mendapat putusan hukum tetap oleh hakim. “Kami akan menelusuri berkas-berkas tersebut sehingga menyelesaikan perkaranya dan tidak terdapat lagi basan yang telah inkracht tapi belum diproses sesuai dengan putusan hakim, baik dikembalikan oleh pemilik maupun dirampas oleh negara dan selanjutnya dilelang,” ungkap Sri Suhartini selaku Kepala Bagian Pendapatan Negara dan Barang Rampasan Negara Biro Keuangan Kejagung. Kepala Rupbasan Kendari pun menyambut baik pernyataan pihak Kejagung tersebut. “Melalui koordinasi ini diharapkan basan yang telah lama dititip oleh pihak penuntut dapat diselesaikan dengan segera sehingga mendapatkan kepastian hukum,” harap Andy. (IR)     Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0