P3AP2KB Kab. Sleman Libatkan Peran Bapas Yogyakarta Dalam Penanganan ABH

P3AP2KB Kab. Sleman Libatkan Peran Bapas Yogyakarta Dalam Penanganan ABH

Yogyakarta, INFO_PAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dalam Forum Group Discussion (FGD) penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Kamis (20/2). Pada kesempatan ini, Bapas Yogyakarta mengirimkan tiga perwakilan, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak, Hartono, Pembimbing Kemasyarakata (PK) Muda, Sri Akhadiyanti, PK Pertama, Purwantoro Agung Sulistyo.

Kepala Dinas P3AP2KB, Mafilindati Nuraini, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. "Perda tersebut diharapkan bisa terwujud agar tidak ada lagi kejahatan yang melibatkan Anak. Semoga FGD ini dapat mendapatkan solusi yang terbaik untuk Anak," harapnya.

Narasumber dari Kepolisian Resor Sleman, yakni Kepala Unit Resor Kriminal, Bowo Susilo menerangkan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Anak di wilayahnya cukup signifikan. "Sangat memprihatinkan ketika kenyataannya di Kabupaten Sleman akhir-akhir ini pelanggaran banyak dilakukan oleh Anak, bahkan tingkatnya sangat tinggi. Semoga diskusi ini bisa membawa hasil maksimal menghasilkan solusi mengatasi keterlibatan Anak dalam pelanggaran hukum," ucapnya.

Sesi selanjutnya adalah diskusi antara peserta tentang SPPA terpadu. Setiap peserta dan unsur penegak hukum menyampaikan pendapat dan mendiskusikan solusi terbaik untuk ABH. Sri Akhadiyanti selaku PK Bapas Yogyakarta dalam forum ini menyampaikan awal Bulan februari tahun 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di Bandung Jawa Barat tentang persamaan persepsi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam hal penyamaan persepsi tentang diversi dan syarat diversi hanya bisa diterapkan kepada putusan dibawah tujuh tahun, sedangkan putusan tujuh tahun seperti pada pasal 363 dan senjata tajam tidak bisa didiversi serta harus dibedakan antara status titipan atau penempatan,” jelasnya.

Dalam diskusi ini Bowo Susilo membenarkan apa yang disampaikan PK Muda Sri Akhadiyanti bahwa untuk pasal 363 dan senjata tajam tidak bisa memenuhi syarat diversi. “Perlu dipahami tentang penitipan. “Status penitipan ada batas waktunya dan putusan akan dipotong masa penitipan, sedangkan jika penempatan makan tidak ada potongan dalam putusan," terangnya.

Pembahasan lanjutan adalah tentang Perda Nomor 16 tahun 2019, tindak lanjut, dan cara yang bisa memaksimalkan penerapan peraturan tersebut. Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Yogyakarta, Hartono, menuturkan pihaknya sangat mendukung penerapan untuk terwujudnya perda tersebut. "Harapan kami peraturan tersebut dikupas tuntas agar maksimal mencegah keterlibatan Anak dalam pelanggaran hukum," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, menambahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anak di wilayah kerja Bapas Yogyakarta, yaitu Kabupaten Sleman, memang cukup tinggi menurut catatan pihak kepolisian. “Adanya diskusi yang melibatkan bapas dan penegak hukum lainnya akan meraih kesempatan dan persamaan persepsi untuk tindak lanjut penanganan ABH. Semoga diskusi semacam ini akan mendapatkan solusi yang tepat untuk ABH karena anak Adalah tunas bangsa sehingga penanganan khusus dan maksimal akan menghasilkan hasil yang maksimal," pungkas Ali.

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0