Rutan Ambon Serahkan 11 Tahanan Asing kepada Biro Korwas dalam Proses Pengalihan Tahanan
Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon serahkan 11 Tahanan asing inisial WY, dkk. kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas), Jumat (17/7). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM dalam rangka proses pengalihan Tahanan.
Sebelum serah terima dilaksanakan, petugas Rutan Ambon bersama tim Biro Korwas lakukan verifikasi identitas, pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan pencocokan data. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kedua belah pihak menandatangani berita acara serah terima.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, kepada Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas, Iptu Pupung Nur Bahari, yang selanjutnya menerima 11 Tahanan asing untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jefry R. Persulessy mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan sesuai prosedur serta hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Penyerahan 11 Tahanan asing ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bentuk sinergi yang baik antara Rutan Ambon dengan instansi terkait. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para tahanan selama proses pengalihan berlangsung," ujar Jefry.
Sementara itu, Iptu Pupung Nur Bahari mengatakan kelengkapan administrasi dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pengalihan Tahanan.
"Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang telah dilakukan oleh Rutan Ambon. Seluruh proses serah terima berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga proses pengalihan tahanan dapat terlaksana secara aman dan lancar," ungkapnya.
Seluruh rangkaian penyerahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Setelah proses serah terima selesai, 11 Tahanan asing tersebut resmi menjadi tanggung jawab Biro Korwas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Ambon
What's Your Reaction?


