Rutan Ambon Terima 8 Tahanan Baru dari Kejari Masohi

Rutan Ambon Terima 8 Tahanan Baru dari Kejari Masohi

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon kembali menerima delapan tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Sabtu (5/2). Tahanan yang dikirim Kejari Masohi merupakan tahanan AIII kasus penganiayaan, pengrusakan, dan perlindungan anak.

Penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima. “Setiap penerimaan tahanan baru harus menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu I, mengukur suhu tubuh, dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan,” ucap Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry, menjelaskan sebelum tahanan dimasukkan ke blok untuk dikarantina selama 14 hari, mereka akan dibacakan tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan Ambon. Jika salah satu aturan dan tata tertib tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.

“Taati semua aturan yang berlaku di Rutan Ambon. Jangan lakukan kesalahan atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” pesan Jefry.

Selanjutnya, delapan tahanan tersebut dimasukkan ke ruang orientasi selama 14 hari guna melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi langsung oleh petugas agar tidak melakukan kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0