Rutan Depok Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Narapidana Syahril Parlindungan Marbun

Depok, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok melakukan langkah cepat dan tegas dengan melakukan isolasi terhadap narapidana Syahril P Marbun, karena terkonfirmasi dapat mengakses media sosial Facebook melalui ponsel dari dalam Rutan. Eks pengurus gereja di Depok yang divonis 15 tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak-anak tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (isolasi) selama 2x6 hari, terhitung 3-14 Juni 2021 dan dapat diperpanjang.

“Atas penyalahgunaan handphone untuk mengakses media sosial tersebut, Rutan Depok sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Kepala Rutan (Karutan Kelas I Depok), Anton.

Selain isolasi, Syahril juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman berupa Register F yang secara otomatis tidak akan mendapatkan hak remisi, integrasi, dan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. “Tidak ada toleransi terhadap semua jenis pelanggaran dan bagi mereka yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Karutan Kelas I Depok menuturkan, seluruh petugas gabungan melakukan sidak di Blok Hunian WBP dan juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh Syahril. Pihaknya menegaskan, untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi, Rutan Kelas I Depok telah meyediakan sarana sentra telekomunikasi yang bisa digunakan oleh seluruh WBP untuk menghubungi keluarga. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0