Rutan Kebumen Tingkatkan Kompetensi Petugas Layanan dengan Pelatihan Bahasa Isyarat
Kebumen, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen tingkatkan kompetensi petugas layanan dengan pelatihan bahasa isyarat, Sabtu (22/6). Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tamanwinangun Kebumen mengenai pelayanan kelompok rentan yang sudah terlaksana pekan lalu.
Bertempat di Aula Rutan Kebumen, seluruh petugas layanan yang telah ditunjuk tampak antusias mengikuti pelatihan yang diajarkan langsung oleh tenaga pengajar dari SLB Negeri Tamanwinangun Kebumen. Dalam pelatihan tersebut, mereka diajarkan cara berkomunikasi langsung dengan masyarakat tunarungu yang akan menggunakan layanan di Rutan Kebumen.
Kepala Rutan Kebumen, Tri Mulyono, memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh ke semua layanan di Rutan Kebumen.
"Guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk disabilitas, kami meningkatkan kompetensi petugas pelayanan dengan menggandeng SLB Negeri Tamanwinangun dalam pelatihan bahasa isyarat. Disampaikan juga beberapa etika dalam membantu teman-teman disabilitas secara umum, di antaranya mengetahui terlebih dahulu jenis disabilitasnya, menanyakan apakah membutuhkan bantuan, perhatikan dengan saksama kontak fisik, danberpikir sebelum bicara," ucap Tri.
Tri juga menyampaikan Rutan Kebumen telah melengkapi sarana dan prasarana (sarpras) penunjang layanan bagi kelompok rentan, seperti disabilitas. "Selain petugas berkompeten, kami telah melengkapi sarpras agar mempermudah masyarakat disabilitas dalam menerima layanan, seperti jalur pemandu difabel, kursi roda, tongkat, buku braille, toilet khusus difabel, parkir khusus difabel, dan lainnya," urainya.
Tri pun menyampaikan komitmen Rutan Kebumen dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Semoga kami dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas,” harapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (IR)
Kontributor: Rutan Kebumen